Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 134 pegawai Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memiliki saham di 280 perusahaan. Mayoritas dari kepemilikan saham itu tercatat atas nama istri.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa lembaga antirasuah menemukan hal tersebut berdasarkan hasil analisis database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja dan itu saham yang dimiliki baik oleh yang bersangkutan maupun istri. Sebagian besar sih nama istri," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/3/2023).
Pahala lalu menjelaskan bahwa nama istri seorang wajib lapor di dalam LHKPN tidak dianggap masalah atau biasa. Contoh teranyar, kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun yang tercatat memilik saham di enam perusahaan. Saham di dua perusahaan ditemukan milik istrinya.
Di sisi lain, 280 perusahaan yang ditemukan oleh KPK bervariasi. Namun, KPK bakal fokus mencari potensi risiko tertinggi yakni apabila di antara perusahaan itu bergerak di bidang konsultan pajak.
"Kalau perusahannya apa saja sedang kita dalami dan bervariasi, kalau namanya sih ada yang catering, tetapi yang berisiko kalau perusahaannya itu konsultan pajak. Bukan berarti yang lainnya tidak berisiko, tetapi ini yang paling tinggi risikonya," lanjut Pahala.
Baca Juga
Adapun informasi mengenai kepemilikan saham oleh penyelenggara negara yang tercantum dalam LHKPN memiliki informasi terbatas. Dalam artian, hanya nilai sahamnya saja yang dicatatkan dalam laporan harta tahunan itu.
Namun demikian, aset, penghasilan, maupun utang dari perusahaan terkait tidak dirincikan dalam LHKPN.
Mengenai temuan 134 pegawai pajak itu, Pahala mengatakan bahwa tidak berarti penyelenggara negara tak boleh memiliki saham. Hal tersebut, lanjutnya, sudah diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.53/2010.
"Jadi itu kita lihat bahwa sebenarnya bukannya tidak boleh, karena PP No.30 tahun 80 dulu memang melarang, tetapi PP No.53/2010 tidak jelas disebut bahwa tidak tegas dilarang, tetapi dibilang begini, harus beretika dan tidak berhubungan dengan pekerjaan," ucapnya.
KPK bakal mendalami 280 perusahaan tersebut dan kaitannya dengan 134 pegawai Ditjen Pajak tersebut. Fokus pendalaman yakni potensi risiko apabila perusahaan yang dimiliki sahamnya oleh pegawai pajak tersebut bergerak di bidang konsultan pajak.
Hal tersebut, lanjut Pahala, untuk menghindari adanya konflik kepentingan terkait dengan tanggung jawab perpajakan.
"Nanti akan kita sampaikan ke Kemenkeu juga untuk didalami 134 orang ini sambil kita lihat juga gimana profil dan kekayaannya," tutup Pahala.