Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harta Kekayaan Perry Warjiyo Naik Rp22,6 Miliar sejak Awal Jabat Gubernur BI

Simak data terbaru Harta kekayaan Perry Warjiyo dan sejak awal menjabat sebagai Gubernur BI.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Rabu (18/8/2020), Dok. Bank Indonesia
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo memberikan keterangan melalui streaming di Jakarta, Rabu (18/8/2020), Dok. Bank Indonesia

Bisnis.com, JAKARTA – Harta kekayaan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo meningkat sebesar Rp22,26 miliar sejak 2018, periode awal dirinya menjabat sebagai Gubernur BI.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2021, total nilai harta Perry tercatat sebesar Rp45,25 miliar. Jumlah tersebut naik dari Rp22,99 miliar pada Agustus 2018.

Perry tercatat memiliki sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, diantaranya di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Tangerang selatan, Sukoharjo, hingga Sleman, dengan total nilai mencapai Rp14,91 miliar.

Nilai aset tanah dan bangunan tersebut mengalami peningkatan dari periode 2018 yang saat itu tercatat senilai Rp11,69 miliar.

Selain itu, calon Gubernur BI dua periode tersebut memiliki alat transportasi berupa mobil, Honda CRV Tahun 2018, senilai Rp375 juta. Selain itu, nilai aset berupa harta bergerak lainnya yang dimiliki Perry tercatat mencapai Rp1,03 miliar. Nilai tersebut meningkat dari periode 2018 sebesar Rp421,5 juta.

Sementara itu, nilai surat berharga yang dimiliki Perry tercatat mencapai Rp15,08 miliar, melonjak dari periode 2018 sebesar Rp3,0 miliar.

Pada 2021, Perry juga tercatat memiliki aset berupa kas dan setara kas senilai Rp6,76 miliar, serta harta lainnya senilai Rp7,07 miliar.

Sebagaimana diketahui, Perry resmi menjadi Gubernur BI berdasarkan Keputusan Presiden No. 70/P Tahun 2018 tanggal 16 April 2018 dan mengucapkan sumpah jabatannya pada tanggal 24 Mei 2018.

Perry kembali diusulkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjabat sebagai Gubernur BI untuk periode kedua atau 2023-2028.

Jokowi telah mengusulkan nama tersebut kepada DPR untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit & proper test).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper