Bisnis.com, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya memindahkan Mario Dandy Satrio dan Shane dari rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan ke Rutan Polda Metro Jaya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pemindahan kedua tersangka kasus penganiayaan remaja berinisial D itu telah dilakukan sejak Jumat pekan lalu.
“Pemindahan Rutan tahanan dari Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya terhadap M dan S sudah dilaksanakan terhitung Jumat yang lalu,” ujar Yudo kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Sekadar informasi, kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap D.
Dua orang tersangka tersebut adalah Mario Dandy atau MDS anak dari salah satu pejabat pajak Eselon II dengan inisal RAT dan satu orang lainnya berinisial SLRPL yang berusia 19 tahun.
Kronologi Kejadian
Dilansir dari akun Twitter @ruhulmaani, kronologi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo tersebut cukup mengerikan.
Baca Juga
Pada tanggal 20 Februari 2023, korban disebut sebagai bermain di rumah temannya. Setelah itu, korban mendapat WA dari mantan pacarnya yang ingin mengembalikan Kartu Pelajar.
Korban kemudian membagikan lokasi tempat dirinya berada yakni di rumah temannya. Namun tak lama setelahnya, ada sebuah mobil Jeep hitam yang sudah menunggu di depan.
Dalam laporan tersebut, disebutkan jika ada empat orang di dalam mobil Jeep hitam itu. Korban kemudian diajak ke sebuah gang kosong dan dianiaya.
Korban dianiaya oleh dua pelaku yang saat ini sudah diamankan di Polsek Pesanggrahan, Jaksel. Korban dikabarkan mengalami luka serius di bagian muka.