Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) merespons positif kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.
Juru bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan bahwa syarat tersebut justru menyulitkan calon jemaah umrah dan haji.
“Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit. Alhamdulillah Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor,” ujar Anna dalam keterangan tertulis, Minggu (5/3/2023).
Adapun, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi. Ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.
Sekitar awal Maret 2017, sambung Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kementerian Agama yang meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.
Melalui Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus, Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.
Baca Juga
"Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” tandasnya.