Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024 Melanggar Peraturan Berikut

Pakar hukum tata negara menyebut putusan PN Jakpus yang menunda Pemilu 2024 aneh dan melanggar peraturan.
Anggota Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker tanda sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih di rumah warga di Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/2/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat hingga kini telah melakukan pemutakhiran data pemilih melalui Coklit dengan menjangkau lebih dari 80 persen dari daftar pemilih sementara sehingga kegiatan itu dipastikan bisa selesai sesuai jadwal yaitu pada 15 Maret mendatang. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym
Anggota Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) menempelkan stiker tanda sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) pemilih di rumah warga di Kelurahan Palupi, Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (28/2/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat hingga kini telah melakukan pemutakhiran data pemilih melalui Coklit dengan menjangkau lebih dari 80 persen dari daftar pemilih sementara sehingga kegiatan itu dipastikan bisa selesai sesuai jadwal yaitu pada 15 Maret mendatang. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym

Bisnis.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda Pemilu 2024 aneh dan melanggar peraturan.

"Tentu putusan ini mengejutkan, karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar. Salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah pasal 10 dan pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019," kata Feri dalam diskusi "Jalan terjal Pemilu 2024" di Jakarta, Sabtu (4/3/2023).

Menurut dia, dalam Peraturan Mahkamah Agung tersebut sudah mengubah kompetensi dan yurisdiksi pengadilan negeri dalam penanganan perkara perbuatan melanggar hukum (PMH).

"Jika kemudian ada yang mengajukan perkara PMH ke pengadilan negeri maka (seharusnya) pengadilan negeri akan melimpahkannya ke pengadilan tata usaha negara. Jika pun pengadilan negeri sudah menjalankan perkara tersebut karena luput, khilaf, misalnya, maka harus diputus tidak dapat diterima," kata staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

"Aturan ini terang benderang sudah dari 2019, sudah ada tradisi di pengadilan negeri untuk melimpahkan perkara PMH ke PTUN, rata-rata semua ditolak (PN), boleh dilihat catatannya," kata Feri lagi.

Oleh karena itu, menurut dia, langkah PN Jakarta Pusat yang tetap menyidangkan perkara menjadi sebuah tindakan yang aneh.

"Makanya aneh, tiba-tiba khusus untuk PMH ini diajukan di PN Jakarta Pusat, kemudian dijalankan bahkan diputuskan perkaranya. Jadi, ini sudah dilanggar," ucapnya.

Dia menambahkan hal penting lainnya yang dilanggar dan lebih dahsyat adalah Undang-Undang Dasar 1945 yang jelas-jelas menyebutkan asas pemilu itu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dan dilaksanakan lima tahun sekali.

"Putusan (PN Jakpus) ini, hebatnya Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi bahkan tidak punya kewenangan untuk kemudian menunda pemilu karena setiap penundaan itu adalah cacat konstitusional," kata Feri.

Seharusnya, lanjut dia, jika ada kesalahan keperdataan dalam tahapan pemilu yang mesti diperbaiki adalah kesalahan tersebut, bukan dengan menunda pemilu.

"Kalau memang masalahnya soal verifikasi administrasi, kalau itu masalah keperdataannya perbaiki saja itu oleh putusan peradilan. Tapi, kok tiba-tiba meloncat ke masalah hukum publik, yaitu masalah tahapan penyelenggaraan pemilu jadi dari hukum privat perdata ke hukum publik, bagaimana ceritanya," ujar Feri.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper