Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PN Jakpus Siap, Jika Hakimnya Diperiksa KY Terkait Putusan Penundaan Pemilu

KY membuka opsi pemeriksaan terhadap hakim terkait putusan penundaan Pemilu 2024. Begini respons PN Jakpus.
PN Jakpus Siap, Jika Hakimnya Diperiksa KY Terkait Putusan Penundaan Pemilu / Ilustrasi
PN Jakpus Siap, Jika Hakimnya Diperiksa KY Terkait Putusan Penundaan Pemilu / Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengaku siap jika hakimnya diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) terkait putusan penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap hakim adalah tugas KY sehingga tidak akan mempermasalahkannya.

“KY itu dibentuk UU memang punya tugas dan wewenang memanggil serta memeriksa hakim yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jadi, nggak ada masalah kalau ada pemanggilan tersebut,” ujar Zulkifli di PN Jakpus, Jumat (3/3/2023).

Kemudian, Zulkifli mengatakan bahwa Kepala PN Jakpus akan memberikan surat jalan kepada hakim yang akan dipanggil oleh KY untuk diperiksa.

Sebelumya, juru bicara KY, Miko Ginting menuturkan bahwa KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan ini, terutama untuk melihat apakah ada dugaan pelanggaran etik para hakim yang memutus perkara tersebut.

“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan yang kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim, maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” tutur Miko dalam keteranganya, Jumat (3/3/2023).

Adapun, PN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah mengabulkan gugatan Partai Prima.

Partai Prima melayangkan gugatan perdata ke KPU di PN Jakpus dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Partai Prima merasa dirugikan karena KPU tak meloloskan mereka dalam tahapan verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Akibatnya, mereka meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024. Dalam amar putusannya pada Kamis (2/3/2023), PN Jakpus kemudian menerima gugatan Partai Prima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper