Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Sebut Kasus Impor Garam Industri Masuk Tahap II

Kejagung melaksanakan penyerahan barang bukti dan serah terima tanggung jawab lima tersangka atau tahap II kasus tindak pidana korupsi fasilitas impor garam.
Kejaksaan Agung/Istimewa
Kejaksaan Agung/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penyerahan barang bukti dan serah terima tanggung jawab lima tersangka atau tahap II kasus tindak pidana korupsi fasilitas impor garam industri periode 2016-2020 kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa setelah diterima pihak Kejari Jaksel, JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketut dalam keterangan, Kamis (2/3/2023).

Adapun lima orang tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel adalah: Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia.

Selain itu, YN (Yoni) selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Kelimanya akan ditahan selama 20 hari terhitung 1 Maret 2023 sampai dengan 20 Maret 2023 di rumah tahanan yang berbeda.

Yoni dan F Tony Tanduk ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Sanny Tan, Fridy Juwono, dan Yosi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Perbuatan para tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper