Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Kejagung Sebut Kasus Impor Garam Industri Masuk Tahap II

Kejagung melaksanakan penyerahan barang bukti dan serah terima tanggung jawab lima tersangka atau tahap II kasus tindak pidana korupsi fasilitas impor garam.
Lukman Nur Hakim
Lukman Nur Hakim - Bisnis.com 02 Maret 2023  |  20:43 WIB
Kejagung Sebut Kasus Impor Garam Industri Masuk Tahap II
Kejaksaan Agung - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan penyerahan barang bukti dan serah terima tanggung jawab lima tersangka atau tahap II kasus tindak pidana korupsi fasilitas impor garam industri periode 2016-2020 kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, bahwa setelah diterima pihak Kejari Jaksel, JPU segera mempersiapkan surat dakwaan untuk diserahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Ketut dalam keterangan, Kamis (2/3/2023).

Adapun lima orang tersangka yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel adalah: Fridy Juwono (FJ) selaku Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian, Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil, dan F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia.

Selain itu, YN (Yoni) selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi.

Kelimanya akan ditahan selama 20 hari terhitung 1 Maret 2023 sampai dengan 20 Maret 2023 di rumah tahanan yang berbeda.

Yoni dan F Tony Tanduk ditempatkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan Sanny Tan, Fridy Juwono, dan Yosi ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Perbuatan para tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Kejaksaan Agung impor garam kemenperin
Editor : Nancy Junita

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top