Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Bantah Geledah Rumah Menkominfo Johnny Plate

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah telah menggeledah rumah milik Menkominfo Johnny G Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memberikan keterangan saat konferensi pers Komunikasi Publik Penanganan Virus Corona di Jakarta, Senin (3/2). Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memberikan keterangan saat konferensi pers Komunikasi Publik Penanganan Virus Corona di Jakarta, Senin (3/2). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Tempat yang digeledah itu antara lain rumah, kantor, hingga tempat golf dalam tiga hari terakhir dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan sejak, Selasa (10/1/2023).

“Rumah LH di Jagakarsa, Kel. Ciganjur, Kota Jakarta Selatan, dan rumah HE Palupy yang beralamat di Kota Depok,” ujar Kuntadi kepada Bisnis, Kamis (12/1/2023).

Kuntadi juga mengatakan bahwa pada kemarin atau Rabu (11/1/2023) penyidik menggeledah rumah LH yang beralamat di Grand Depok City Cluster Chrysant Cilodong, Kota Depok, dan Kantor Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

“Hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 penggeledahan di Wisma Kodel Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B4 Jakarta dan Pondok Indah Golf Course atau PT Pondok Indah Padang Golf, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan,” ucapnya.

Selain itu, beredar juga informasi adanya penggeledahan di kediaman Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate.

Namun, Kuntadi memastikan bahwa kabar  penggeledahan di rumah Plate tidak benar. "Enggak ada,” tutur Kuntadi.

Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka korupsi BTS 4G Kominfo.

Selain Achamad Latif, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper