Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Tempat yang digeledah itu antara lain rumah, kantor, hingga tempat golf dalam tiga hari terakhir dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan sejak, Selasa (10/1/2023).
“Rumah LH di Jagakarsa, Kel. Ciganjur, Kota Jakarta Selatan, dan rumah HE Palupy yang beralamat di Kota Depok,” ujar Kuntadi kepada Bisnis, Kamis (12/1/2023).
Kuntadi juga mengatakan bahwa pada kemarin atau Rabu (11/1/2023) penyidik menggeledah rumah LH yang beralamat di Grand Depok City Cluster Chrysant Cilodong, Kota Depok, dan Kantor Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).
“Hari Kamis tanggal 12 Januari 2023 penggeledahan di Wisma Kodel Jalan H.R. Rasuna Said Kav. B4 Jakarta dan Pondok Indah Golf Course atau PT Pondok Indah Padang Golf, Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan,” ucapnya.
Baca Juga
Selain itu, beredar juga informasi adanya penggeledahan di kediaman Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate.
Namun, Kuntadi memastikan bahwa kabar penggeledahan di rumah Plate tidak benar. "Enggak ada,” tutur Kuntadi.
Sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka korupsi BTS 4G Kominfo.
Selain Achamad Latif, Kejagung juga menetapkan dua orang lainnya yaitu Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.