Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan proses klarifikasi terhadap laporan harta dan kekayaan milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tidak hanya sekali saja.
Seperti diketahui, hari ini mantan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta II itu datang memenuhi penggilan KPK, Rabu (1/3/2023), untuk mengklarifikasi laporan harta dan kekayaannya selama menjabat.
"Proses klarifikasi ini bukan hanya sekali. Saya pastikan bukan hanya sekali, karena pasti lagi dan klarifikasi ini proses yang dilalui kalau wajib lapor masuk kategori diperiksa," ucap Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pada konferensi pers hari ini, Rabu (1/3/2023).
Pahala juga menjelaskan bahwa Rafael sebagai wajib lapor, diperiksa dengan aplikasi (dengan sistem) dan oleh pihak KPK. Lalu, apabila wajib lapor masuk kategori yang dinamakan outliers, maka pasti tidak diterima laporannya seketika.
"Entah hartanya naik tinggi, utangnya naik tinggi pasti laporan tidak kami terima seketika. Kita tahan, terus kita lihat lagi, masuk ke pemeriksaan. Yang bersangkutan [Rafael] masuk ke outliers, makanya kita periksa," jelasnya.
Selain Rafael, pihak lain bakal diminta untuk mengklarifikasi. Hal tersebut tidak terkecuali seperti geng motor gede (moge) yang belakangan ini terungkap ada di Kemenkeu.
"Next-nya seperti apa, kami pastikan sesudah yang bersangkutan pasti ada lagi. Orang-orang lain, kita dengar juga ada gengnya ini itu tapi kita perlu tahu polanya. Sekali lagi ini bukan sederhana, ini kan orang keuangan benar, dia tahu banget cara ke sana kemari," lanjutnya.
Awalnya, laporan harta dan kekayaan ayah dari tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy itu pernah diperiksa lembaga antirasuah pada periode 2015- 2018. Hasilnya telah diterbitkan pada 2019.
Dari laporan tersebut, jelas Pahala, KPK mengalami keterbatasan dalam mencari tahu sumber harta yang bersangkutan. Oleh sebab itu, hasil penelusuran dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pada saat itu, laporan harta Rafael secara administratif dinilai tak bermasalah. Namun, Pahala mengatakan bahwa masih ada hal yang mengganjal.
Di sisi lain, KPK membenarkan adanya laporan transaksi keuangan Rafael yang masuk pada 2012 dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Laporan itu berdasarkan harta dan kekayaan Rafael periode 2003-2012, atau sebelum dirinya menjadi wajib lapor LHKPN pada 2011.
Namun, Pahala mengatakan bahwa tidak semua laporan itu ditindaklanjuti lantaran keterbatasan kewenangan.
"Jadi periode transaksi keuangan 2003-2012, sementara wajib lapornya di ujung di 2011. Saya harus bilang juga tidak semua itu bisa ditindaklnjuti dengan mudah oleh kewenangan yang kita punya," tuturnya.
Adapun sebelumnya Sebelumnya, LHKPN milik Rafael menjadi sorotan usai penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap seorang korban hingga berada dalam keadaan koma. Kepemilikan motor gede (moge) hingga gaya hidup mewah pejabat pun semakin diperbincangkan publik belakangan ini.
Perhatian paling besar tertuju pada satu lembaga yakni Kemenkeu, khususnya pada pejabat pajak. Sebagai buntut dari kasus kekerasan dan sorotan kepada kekayaan pejabat pajak itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sampai memberikan peringatan keras kepada kementeriannya sampai dengan mencopot Rafael dari posisinya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari LHKPN, total harta kekayaan Rafael per 2021 adalah Rp56,1 miliar. Dalam dokumen itu, dia melaporkan kepemilikan dua kendaraan, yakni Toyota Camry 2008 dan Toyota Kijang 2018.
Namun seiring dengan berkembangnya waktu, Rafael ternyata memiliki sejumlah aset termasuk perumahan mewah di Manado, Sulawesi Utara. Kuat dugaan aset-aset itu belum dilaporkan di LHKPN.