Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PPATK Pernah Serahkan LHP Transaksi Rekening Rafael Alun ke Kejagung

PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan telah memberikan laporan hasil pemeriksaan harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kejaksaan Agung.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) / Bisnis - Lukman Nur Hakim
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) / Bisnis - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan telah memberikan laporan hasil pemeriksaan harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Laporan pemeriksaan itu terkait dengan dugaan praktik pencucian uang ayah dari pelaku penganiayaan D, Mario Dandy Satrio tersebut.

Adapun Ivan menambahkan bahwa proses pemeriksaan harta Rafael telah dilakukan jauh sebelum kasus Dandy. Pemeriksaan harta dilakukan karena pihaknya mengendus adanya ketidakberesan antara total harta dengan profil pendapatan Rafael.

“Iya (pengendusan) sudah sejak lama, jauh sebelum kasus terkait anak yang bersangkutan,” ujar Ivan saat dihubungi Bisnis, Jumat (24/2/2023).

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Rafael tercatat memiliki harta kekayaannya per 2021 senilai Rp56,1 miliar. Dalam dokumen itu, dia melaporkan kepemilikan dua kendaraan, yakni Toyota Camry 2008 dan Toyota Kijang 2018.

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk melakukan pemeriksaan pada Kamis (23/2/2023), yang mempunyai total kekayaan hingga Rp56,1 miliar.  

“Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta saudara RAT,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (24/2/2023). 

Sementara itu, Rafael Trisambodo saat ini telah mengajukan pengunduran diri sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan. Rafael juga mengatakan akan mematuhi semua prosedur klarifikasi LHKPN.

"Saya akan menjalani proses klarifikasi mengenai LHKPN dan mematuhi proses hukum yang berlaku atas kejadian yang dilakukan anak saya."


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper