Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pernyataan KPK Soal Pemanggilan Rafael Alun, Mantan Pejabat Pajak Berharta Jumbo

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo akan segera dipanggil KPK terkait hartanya.
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia di Jakarta./Bisnis-Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.

Lembaga antirasuah akan memanggil Rafael terkait dengan laporan harta kekayaannya, yang belakangan ini menjadi sorotan publik setelah insiden penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya.

"Terkait Laporan LHKPN salah seorang Penyelenggara Negara di Kementerian Keuangan, yang saat ini sedang ramai mejadi perbincangan publik, kami sampaikan bahwa KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan, untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan resmi, Jumat (24/2/2023).

Ali menyampaikan bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN pejabat pajak itu telah diperiksa oleh KPK, khususnya untuk periode 2012 sampai dengan 2019. Hasil dari pemeriksaan tersebut, lanjutnya, telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan untuk tindak lanjut berikutnya.

"Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para Penyelenggara Negara," ujar Ali.

Adapun, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 195 LHKPN selama 2022 dan 185 LHKPN pad tahun sebelumnya. Pemeriksaan tersebut guna mendukung tugas-tugas pencegahan korupsi atupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi. Pada hari yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mencopot Rafael dari tugas dan jabatannya selaku pejabat di DJP Kemenkeu.

Pada konferensi pers hari ini, Bendahara Negara menyampaikan bahwa pencopotan tersebut seiring dengan pelaksanaan pemeriksaan harta kekayaan milik Rafael, yang dipertanyakan publik, oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu. 

“Dalam rangka Kemenkeu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya,” ujarnya dalam Konferensi Pers Penanganan Internal Rafael, Jumat (24/2/2023). 

Adapun, langkah tersebut berdasar pada Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun pemeriksaan kepada Rafael telah berlangsung sejak 23 Februari 2023 oleh Inspektorat Jenderal Kemenkeu terkait dengan kewajaran harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar. 

Berdasarkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Rafael Alun tercatat menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di salah satu kantor wilayah DJP Kemenkeu, hartanya lebih tinggi dibandingkan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, yakni Rp14,4 miliar.

"[Harta Rafael Alun Trisambodo] menimbulkan pertanyaan yang serius dan legitimate dari masyarakat, dari mana sumber kekayaan itu? Perilaku itu mencederai seluruh jajaran Kemenkeu yang saya juga yakin mereka semua telah bekerja jujur bersih dan profesional. Tindakan yang mengkhianati dan mencederai reputasi dan kepercayaan kepada Kemenkeu dan Ditjen Pajak ini tidak dapat dibenarkan," ucap Sri Mulyani.

Dalam kesempatan sama, Sri Mulyani meminta maaf dan meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakuakn secara detail dan teliti, sehingga bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin terhadap keluarga Rafael Alun Trisambodo yang menimbulkan dampak besar terhadap persepsi masyarakat kepada Kemenkeu, khususnya DJP. 

“Kami juga meminta maaf kepada seluruh keluarga dan kepada sdr David atas kejadiannya yang sama sekali tidak dapat dibenarkan dan kami mengutuk tindakan penganiayaan dari salah satu putra Ditjen Pajak,” katanya. 

Sebagaimana diketahui, tindakan dari anak Rafael Alun Trisambodo, yautu Mario Dandy Satriyo, merupakan satu masalah pribadi. Namun, Sri Mulyani menilai kejadian itu telah menimbulkan dampak yang besar terhadap persepsi Kemenkeu dan DJP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper