Bisnis.com, JAKARTA -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan permohonan praperadilan terkait perkara “Kardus Durian” yang mandek di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Permohonan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (22/2/2023). Kasus Kardus Durian sempat menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Dalam petitumnya, MAKI meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya. Pertama, menyatakan para pemohon adalah sah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam permohonan praperadilan ini.
Kedua, menyatakan secara hukum termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum.
Ketiga, memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana Dugaan Tindak Pidana Korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) atau yang biasa disebut “Kardus Durian” yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyelidikan perkara korupsi kardus durian, yang menyeret nama Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias cak Imin masih berjalan.
Baca Juga
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menyatakan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan perkara ini.
"Kami belum ada penghentian, penyelidikan masih berjalan," kata Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Senin (28/11/2022).
Karyoto mengaku belum bisa memastikan kapan perkara kardus durian ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Hal ini lantaran ada dua saksi kunci dalam perkara ini yang sudah meninggal dunia.
"Terkait bisa ditingkatkan atau tidak, beberapa saksi kunci telah meninggal dunia, kalau enggak salah di perkara itu ada dua," kata Karyoto.
Kasus Lili Pintauli
Selain kasus Kardus Durian Cak Imin, MAKI juga mengajukan praperadilan kepada KPK dan Dewan Pengawas KPK. Gugatan praperadilan yang kedua ini terkait perkara bekas pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar.
MAKI, melalui permohonannya itu meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan memutus permohonan pemeriksaan praperadilan atas perkara Lili Pintauli.
Selanjutnya, hakim diminta untuk menyatakan pemohon sah sebagai pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan permohonan praperadilan.
“Menyatakan secara hukum KPK telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum terhadap Perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar (yang saat peristiwa terjadi masih menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”
Kemudian yang terakhir, memerintahkan KPK melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketetentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu segera melakukan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kepada Lili Pintauli Siregar.