Bisnis.com, SOLO - Viral seorang pria yang diduga anak pejabat pajak menjadi tersangka penganiayaan dan jadi bahan julid netizen karena sering pamer harta kemewahan di media sosial.
Terduga pelaku bernama Mario Dandy Satriyo melakukan kekerasan terhadap korban bernama David dengan motif yang masih didalami oleh pihak kepolisian.
Dari pantauan Bisnis, pelaku saat ini telah diamankan oleh pihak polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Sesuai Undang-undang dan hukumn yang berlaku, Mario dijatuhi pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
Bunyi pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan dengan ayat:(1), penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500. Ayat (2) jika perbuatan itu menjadikan luka berat, maka dihukum penjara selama-lamanya lima tahun.
Selain jadi tersangka penganiayaan, Mario Dandy Satriyo juga menjadi bahan cibiran netizen karena sering pamer barang mewah.
Baca Juga
Dilansir dari akun TikToknya, Mario Dandy memang kerap memamerkan sejumlah barang mewah, termasuk kendaraan dan motor berharga miliaran rupiah.
Muncul pertanyaan, berapa sih kira-kira gaji orang tua Mario Dandy Satriyo yang disebut-sebut sebagai pejabat Eselon II DJP.