Bisnis.com, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melacak aset yang terkait perkara dugaan suap dan gratifikasi Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. Ricky telah menjadi tersangka. Dia saat ini mendekam di rumah tahanan KPK setelah 7 bulan buron.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menuturkan bahwa pihaknya saat ini telah berhasil menyita aset berupa bangunan dan uang tunai. Total nilai aset yang berhasil diamankan senilai Rp16 miliar.
"Tentu kami masih terus melakukan penelusuran aset-aset dimaksud karena kemarin sudah disampaikan tersangka [Ricky Ham Pagawak] menikmati hasil suap dan gratifikasi kurang lebih Rp200 miliar," terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Selasa (21/2/2023).
Tidak hanya itu, lembaga antirasuah juga akan terus memeriksa saksi untuk menelusuri aliran dana dari tersangka. Hal tersebut tidak terkecuali pada pemanggilan kembali saksi-saksi atau pihak-pihak yang sudah mengembalikan uang tersebut, seperti saksi Brigita Manohara.
"Yang bersangkutan telah mengembalikan yang Rp480 juta, tetapi dalam rangka untuk penelitian TPPU [tindak pidana pencucian uang] tentunya kami akan dalami dan analisi lebih lanjut adakah keterkaitan TPPU, karena kita tahu pelaku TPPU ada yang kita sebut sebagai pelaku pasif," lanjut Ali.
Oleh sebab itu, KPK menduga nilai aliran dana bisa lebih besar dari nilai aset hasil sitaan saat ini. Apalagi, Ricky tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka dari kasus suap dan gratifikasi, melainkan juga TPPU.
Adapun berdasarkan konstruksi perkara, politikus Partai Demokrat itu diduga menentukan sendiri para kontraktor proyek di Mamberamo Tengah, selama dirinya menjabat sebagai Bupati pada 2013-2018 dan 2018-2023.
Proyek yang dimaksud memiliki nilai kontrak pekerjaan mencapai belasan miliar rupiah. Ricky lalu menetapkan syarat agar para kontraktor bisa memenangkan tender proyek di daerah kepemimpinannya itu, yakni dengan menyetorkan sejumlah uang.
Terdapat tiga pihak swasta yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya bersama dengan Ricky. Pertama, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa atau BAP Jusieandra Pribadi Pampang (JPP) diduga mendapatkan 18 paket pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar di antaranya pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura.
Kedua, Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding (MT) diduga mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.
Ketiga, Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang (SP) diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar.
"RHP kemudian bersepakat dan bersedia memenuhi keinginan dan permintaan SP, JPP, dan MT dengan memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum untuk mengondisikan proyek-proyek yang nilai anggarannya besar diberikan khusus pada SP, JPP, dan MT," ucap Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers, Senin (20/2/2023).