Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Tahan Bupati Mamberamo Tengah Usai 7 Bulan Buron!

Penyidik KPK resmi menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama 20 hari ke depan.
KPK menyatakan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)./Dok. Pemkab Memberamo Tengah Papua
KPK menyatakan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)./Dok. Pemkab Memberamo Tengah Papua

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak selama 20 hari ke depan.

Ricky telah menjadi buron sejak 14 Juli 2022. Dia akhirnya ditangkap pada akhir pekan lalu. Hari ini, kepala daerah dua periode itu akhirnya dibawa ke KPK untuk dilakukan proses penyidikan. 

"Untuk penyidikan, tersangka dibawa ke Jakarta dan hari ini penahanan selama 20 hari pertama terhitung 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2023 di Rutan Gedung KPK Merah Putih," ujar Ketua KPK Firli Bahuri pada konferensi pers di Gedung KPK, Senin (20/2/2023). 

Kini, Ricky akan menjalani proses penyidikan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek di Mamberamo Tengah selama dua periode kepemimpinanya. Dia juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Politikus Partai Demokrat itu diduga menentukan sendiri pihak yang akan mengerjakan proyek-proyek di Mamberamo Tengah, yakni kepada tersangka swasta SP, JPP, dan MT. 

"RHP [Ricky Ham Pagawak] juga diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari berbagai pihak," lanjut Firli. 

"Sejauh ini dengan dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang dinikmati sejumlah sekitar Rp200 miliar, dan akan terus dilakukan pendalaman dan dikembangkan KPK," sambungnya. 

Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Republik Indonesia no.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan ata UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ricky juga dikenakan Pasal 3 dan 4 UU No.8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper