Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melawan balik terhadap upaya banding yang diajukan oleh para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil langkah hukum tersebut supaya tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
“Upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” tutur Ketut dalam keterangannya dikutip, Sabtu (18/2/2023).
Adapun akta banding terhadap Sambo dan tiga terdakwa lainnya telah diserahkan sejak tanggal 15 dan 16 Februari 2023. Namun, untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, pihak Kejagung tidak melakukan upaya hukum banding.
Seperti yang diketahui, dalam kasus ini Ferdy Sambo telah mengajukan banding usai divonis mati majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Istri Sambo, Putri Candarawathi yang divonis 20 tahun bui juga mengambil upaya hukum yang sama.
Langkah bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu juga ditempuh oleh dua bekas anak buah Sambo lainnya yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Baca Juga
Kuat Ma’ruf sendiri diputus bersalah oleh Hakim dan diganjar dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Sedangkan Ricky Rizal mendapatkan hukuman penjara selama 13 tahun.