Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana suap terhadap hakim yustisial di Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo.
Tersangka itu adalah WH (Wahyudi Hardi) selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM (Sandi Karsa Makassar).
“KPK menemukan ada kecukupan alat bukti terkait dugaan perbuatan pidana lain dalam pengurusan perkara di MA, sehingga meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka WH,” ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jumat (17/2/2023).
Lebih lanjut, terhadap WH akan dilakukan penahanan selama dua puluh hari sejak 17 Februari sampai 6 Maret 2023.
“Tim penyidik akan menahan WH selama 20 hari sejak 17 Februari sampai 6 Maret 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur,” ucapnya.
Dalam konstruksi perkara, WH selaku Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit SKM sebagai perwakilan dari pihak termohon dalam gugatan PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang) ke Pengadilan Negeri Makassar yang diajukan sebagai pihak pemohon
Baca Juga
Dalam pembacaan putusan oleh majelis hakim, Yayasan Rumah Sakit SKM diputuskan pailit dengan segala akibat hukumnya. Dengan putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu permohonannya agar putusan ditingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.
Sekitar Agustus 2022, WH berinisiatif menyiapkan sejumlah uang untuk memuluskan langkah kasasi dan kemudian melakukan pendekatan kebeberapa orang guna memonitor kasus tersebut.
“Sebagai bentuk komitmen tanda jadi, WH diduga memberikan sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 miliar kepada EW yang menjabat hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya,” ujar Ghufron.
Diketahui, penyerahan uang tersebut dilakukan saat proses kasasi masih berlangsung di MA. Setelah uang diberikan maka putusan kasasi yang diinginkan WH dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.
Lalu, atas perbuatannya WH disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 14 orang tersangka, yaitu: hakim agung MA Sudrajad Dimyati, hakim agung MA Gazalba Saleh; hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetyo Nugroho; staf atau PNS MA Redhy Novarisza; serta hakim yustisial dan panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu.
Kemudian, PNS pada kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; PNS MA Nurmanto Akmal dan Albasri; pengacara Eko Suparno dan Yosep Parera; debitur koperasi simpan pinjam Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Kusuma Dwi Sujanto; dan hakim yustisi Edy Wibowo.
“Kami pastikan terus kembangkan terkait dengan perkara dugaan korupsi di MA, dan pengembangannya kami sampaikan seperti apa perkembangan perkara yang dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.