Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Gugatan Bank Mega Lawan Bos GGRM Susilo Wonowidjojo Ditolak!

Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak gugatan emiten Chairul Tanjung PT Bank Mega Tbk. (MEGA) tehadap petinggi PT Gudang Garam Tbk. (GGRM).
Dany Saputra
Dany Saputra - Bisnis.com 15 Februari 2023  |  18:26 WIB
Gugatan Bank Mega Lawan Bos GGRM Susilo Wonowidjojo Ditolak!
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak gugatan emiten Chairul Tanjung PT Bank Mega Tbk. (MEGA) tehadap petinggi PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) Susilo Wonowidjojo.

Majelis hakim PN Sidoarjo membacakan putusan gugatan Bank Mega tersebut pada hari ini, Rabu (15/2/2023). "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidoarjo.

Sekadar informasi, Bank Mega melayangkan gugatan kepada Susilo Wonowidjojo pada 8 April 2022 lalu.

Selain Susilo, pihak Bank Mega juga menggugat Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja, PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.

Dari data SIPP, Bank Mega menuntut hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi.

Dalam petitumnya, pihak Bank Mega menyebut, para tergugat telah menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp112 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar. Alhasil, total kerugian MEGA sekitar Rp212 miliar.

“Untuk secara tanggung-renteng membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat yakni kerugian materiil sebesar Rp112.003.007.832,23,- dan kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000.000 secara tunai dan sekaligus,” tulis Bank Mega dalam petitum tersebut, dikutip Sabtu (4/2/2023).

Selain Bank Mega, PT Bank OCBC NISP juga melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak di antaranya, PT Hari Mahardhika Usaha dan PT Surya Multi Flora di Pengadilan Negeri Sidoardjo, Jawa Timur. Perkara ini masih dalam proses persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

bank mega ggrm chairul tanjung
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top