Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Sidoarjo menolak gugatan emiten Chairul Tanjung PT Bank Mega Tbk. (MEGA) tehadap petinggi PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) Susilo Wonowidjojo.
Majelis hakim PN Sidoarjo membacakan putusan gugatan Bank Mega tersebut pada hari ini, Rabu (15/2/2023). "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidoarjo.
Sekadar informasi, Bank Mega melayangkan gugatan kepada Susilo Wonowidjojo pada 8 April 2022 lalu.
Selain Susilo, pihak Bank Mega juga menggugat Meylinda Setyo, Kasita Dewi Wonowidjojo, Swasti Dewi Wonowidjojo, Daniel Widjaja, PT Hari Mahardhika Usaha (PT HMU), Hadi Kristanto Niti Santoso, Notaris Ida Mustika, PT Hair Star Indonesia (PT HSI), Lianawati Setyo, dan PT Surya Multi Flora.
Dari data SIPP, Bank Mega menuntut hakim menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi.
Dalam petitumnya, pihak Bank Mega menyebut, para tergugat telah menyebabkan kerugian materiil sebesar Rp112 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar. Alhasil, total kerugian MEGA sekitar Rp212 miliar.
Baca Juga
“Untuk secara tanggung-renteng membayar ganti kerugian secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat yakni kerugian materiil sebesar Rp112.003.007.832,23,- dan kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000.000 secara tunai dan sekaligus,” tulis Bank Mega dalam petitum tersebut, dikutip Sabtu (4/2/2023).
Selain Bank Mega, PT Bank OCBC NISP juga melayangkan gugatan kepada sejumlah pihak di antaranya, PT Hari Mahardhika Usaha dan PT Surya Multi Flora di Pengadilan Negeri Sidoardjo, Jawa Timur. Perkara ini masih dalam proses persidangan.