Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Antisipasi Ancaman, Bharada E Bakal Dapat Perlindungan

Bharada E atau Richard Eliezer sebagai contoh justice collaborator karena berani mengungkap kejahatan sehingga kasus Ferdy Sambo bisa diusut tuntas.
Pengunjung memadati ruangan jelang sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.
Pengunjung memadati ruangan jelang sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas sebut Bharada E atau Richard Eliezer sebagai contoh justice collaborator karena berani mengungkap kejahatan sehingga kasus Ferdy Sambo bisa diusut tuntas. 

Bharada E akhirnya divonis 1tahun 6 bulan oleh majelis hakim, lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 12 tahun penjara.

"Kami mengharapkan orang yang hendak  menjadi justice collaborator (sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum) pasti melihat kasus ini, jangan sampai yang bersangkutan mundur sehingga kasus besar tidak tertutup," kata Susilaningtyas saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

Menurut Susilaningtyas, dulunya kasus besar dipenuhi banyak skenario, alat bukti susah didapatkan hingga dipersulit dengan adanya tindak pidana karena menghalang-halangi atau merintangi proses hukum pada suatu perkara (obstraction of justice).

Dia berharap Bharada E atau Richard Eliezer sebagai justice collaborator mendapat keringanan hukuman dari Majelis Hakim atas sikap jujur dalam proses persidangan.

"Yang pasti jangan sampai Richard menyesal jadi justice collaborator," tambahnya.

Wanita itu menambahkan, saat ini kondisi Bharada E jauh lebih sehat dan bersemangat lantaran ada banyak dukungan dari berbagai pihak sehingga bisa melangkah lebih jauh untuk masa depannya.

Ke depannya, pihak LPSK akan memberikan pendampingan serta perlindungan kepada Bharada E sebagai antisipasi ancaman yang tidak diinginkan.

"Kami berikan perlindungan sampai kondisi yang kita lindungi adalah benar-benar aman dan tidak ada ancaman kepada yang bersangkutan," tutupnya.

Diketahui, tiga pimpinan LPSK mendatangi sidang vonis atau pembacaan keputusan Bharada E pada Rabu ini adalah Ketua LPSK Hasto Atmoho, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi, dan Wakil Ketua Susilaningtyas.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memberikan vonis penjara 15 tahun kepada terdakwa Kuat Ma’ruf atas keterlibatannya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Jakarta, Selasa (14/2).

Terdakwa lainnya, Ricky Rizal, divonis hukuman penjara selama 13 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pada Senin (13/2), terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 Sedangkan, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper