Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

DPR Terkejut Sambo Dihukum Mati

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak - Bisnis.com 13 Februari 2023  |  16:41 WIB
DPR Terkejut Sambo Dihukum Mati
Terdakwa Ferdy Sambo (kedua kiri) memberi salam sebelum dimulainya sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso - hp.

Bisnis.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Nasir Djamil mengaku kaget dengan vonis pidana mati yang diterima Ferdy Sambo.

Nasir mengatakan dirinya tidak bisa berpendapat sebab hakim menjatuhkan vonis itu berdasarkan fakta-fakta persidangan.

“Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian Majelis Hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo,” ujar Nasir saat dihubungi, Senin (13/2/2023).

Menurutnya, memang banyak orang yang menganggap Sambo layak dihukum. Nasir pun berpendapat putusan hakim berdasarkan refleksi keadilan yang dituntut oleh keluarga korban.

Di samping itu, Nasir menyatakan Ferdy Sambo bisa juga masih bisa mengajukan upaya banding jika tak puas dengan hukuman yang diterimanya.

“Jadi kalau Ferdy Sambo tidak puas, dia bisa melakukan upaya hukum berupa banding ke pengadilan tinggi,” ungkapnya.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Hal tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santosa saat persidangan putusan Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” ujar Wahyu di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Vonis hakim PN Jaksel itu lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang hanya meminta hakim menghukum Sambo dengan penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Ferdy Sambo hukuman mati
Editor : Edi Suwiknyo

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top