Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang Jaringan Internasional

Polri berhasil mencegah 22 orang calon korban yang akan diberangkatkan ke Kamboja, ada 2 anak di bawah umur.
Korban perdagangan orang dihadirkan saat rilis pengungkapan tindak pidana perdagangan orang di Jakarta, Selasa (9/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat
Korban perdagangan orang dihadirkan saat rilis pengungkapan tindak pidana perdagangan orang di Jakarta, Selasa (9/4/2019)./Bisnis-Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menangkap pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sindikat internasional.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pengungkapan kasus TPPO ini diawali dengan informasi dari Kedutaan Besar (Kedubes) RI di Phnom Penh, Kamboja.

“Adanya laporan korban dipekerjakan ilegal sebagai operator telemarketing, scamming, dan judi online,” ucap Djuhandhani di Mabes Polri, Jumat (10/2/2023).

Kemudian, setelah adanya laporan tersebut pihak Dittipidum melakukan penyelidikan lewat keterangan para korban serta menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen perjalanan, perekrutan, bukti pengiriman uang, serta bukti percakapan antara korban dengan perekrut.

Hasilnya, penyidik berhasil melakukan penangkapan di beberapa lokasi yakni Jawa Barat, Tangerang, dan Jakarta.

“Jaringan pertama yang diungkap dengan tersangka SJ, CR, dan MR. SJ dan CR ditangkap di Indramayu, Jawa Barat pada tanggal 24 september 2022,” ucapnya.

Lalu, tersangka MR ditangkap di Tangerang pada 26 September 2022. MR memiliki peran untuk memproses keberangkatan termasuk membantu pengurusan paspor dan menyediakan tiket perjalanan. 

Saat penangkapannya pun tim berhasil mencegah 22 orang calon korban yang akan diberangkatkan ke Kamboja, dengan dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.

“Perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu,” ujar Djuhandhani.

Tidak hanya sampai situ, pihak Bareskrim melakukan pengembangan, hingga pada 27 Januari 2023 pihak Dittipidsiber berhasil menangkap tersangka NJ dan AN di Jakarta Selatan:

Keduanya memiliki peran masing-masing sebagai perekrut, membantu proses pengurusan paspor, menyediakan tiket perjalanan, dan berhubungan dengan perekrut di negara Kamboja.

Selanjutnya, Djuhandhani mengatakan bahwa jaringan tersebut telah melakukan aktivitas perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak 2019 dengan pendapatan hingga puluhan miliar rupiah.

“Modus operandi menawarkan atau menjanjikan pekerjaan di luar negeri yaitu Kamboja baik melalui media sosial ataupun secara langsung dengan modus dijanjikan pekerjaan sebagai buruh pabrik, customer service, telemarketing, maupun operator komputer di Kamboja dengan gaji yang tinggi, yang pada faktanya para korban yang dijanjikan ternyata tidak mendapatkan pekerjaan ataupun gaji yang sesuai ditawarkan,” tutur Djuhandhani.

Para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp120 juta, paling banyak Rp600 juta; dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp15 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper