Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyampaikan surat rekomendasi kepada Mabes Polri untuk menarik kembali Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro.
Surat rekomendasi tersebut diduga berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ajang mobil balap listrik Formula E Jakarta.
Adanya surat rekomendasi itu dikonfirmasi oleh Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Dia membenarkan bahwa ada surat yang dikirimkan oleh lembaga antirasuah terkait dengan pengusulan promosi kedua pejabat KPK di instansi asalnya yakni Polri.
"Jadi benar berdasarkan informasi yang kami peroleh, ada surat yang dikirimkan KPK terkait pengusulan promosi di lingkungan Polri untuk keduanya," terangnya kepada Bisnis, Jumat (10/2/2023).
Ali lalu mengatakan bahwa surat promosi yang dimaksud itu sudah diajukan sekitar awal November 2022.
Namun, dia membantah surat kepada Kepolisian itu terkait dengan hal lain kecuali pengembangan karir dari setiap pegawai negeri yang bekerja di KPK, termasuk dari unsur Polri.
Baca Juga
"Sehingga hal tersebut merupakan mekanisme yang wajar dan tidak terkait dengan persoalan selainnya," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri tak menjawab ketika ditanya oleh wartawan mengenai kabar surat yang dikirimkannya ke Korps Bhayangkara.
Dia hanya mengatakan bahwa lembaga antirasuah tidak memiliki kuasa mengenai pembinaan karier pegawai yang berasal dari instansi lain.
"Pembinaan karir polisi maupun kejaksaaan adalah tanggung jawab Kejaksaan [Agung] dan Polri. Kita hanya bisa berkomunikasi, karena pembinaan karir ada di tangan mereka," ucapnya saat ditemui di Gedung DPR usai rapat dengan Komisi III, Kamis (9/2/2023).
DIKONFIRMASI KAPOLRI
Pada hari yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan bahwa adanya surat yang diterima oleh Mabes terkait dengan pemberian promosi kepada dua pejabat KPK.
Seperti diketahui, Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Prihantoro merupakan elemen Polri yang ditugaskan untuk menjabat kedua posisi tersebut di lembaga antirasuah.
"Iya memang betul ada. Namun demikian tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan," ujar Listyo kepada wartawan saat konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/2/2023).
DILAPORKAN KE DEWAS
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK Karyoto membenarkan kabar bahwa dirinya dilaporkan oleh suatu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kepada Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan pelanggaran kode etik melawan perintah atasan.
Karyoto siap untuk diperiksa. Dia mengatakan bahwa dirinya dituduh, dan akan mematuhi apabila pemeriksana itu jadi dilaksanakan.
"Saya kan dituduh, saya dilaporkan oleh LSM. Kembali ke Dewas aja bagaimana nanti proses pembuktiannya. Saya sebagai objek yang diperiksa saya akan memenuhi kalau emang mulai diperiksa, ya tidak ada masalah," ucapnya di Gedung KPK, Rabu (25/1/2023).