Bisnis.com, SOLO - Pemerintah akan memberlakukan aturan baru soal vaksin Covid-19 di Indonesia.
Bagi kamu yang termasuk kategori mampu, akan diwajibkan untuk membayar vaksin Covid-19 sebesar Rp100 ribu.
Seperti diketahui, Menkes, Budi Gunadi Sadikin, telah memastikan jika vaksin booster Covid-19 akan berbayar Rp100 ribu.
Kapan waktu pasti berlakunya kebijakan tersebut belum jelas. Hanya saja, kemungkinan akan berlaku jika masa transisi pandemi ke epidemi di RI sudah selesai.
"Tahun ini adalah tahun kita akan geser dari pandemi ke endemi. Kita sudah punya framework-nya," kata dia dalam RDP dengan Komisi IX di Gedung DPR, Rabu, 8 Februari 2023.
Saat ini, RI sedang dalam masa transisi. Itulah mengapa vaksin masih akan ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga
Tapi nantinya, masyarakat mampu harus membayar Rp100 ribu jika ingin mendapat vaksin untuk berbagai keperluan.
"Begitu transisi selesai, karena vaksin ini kan harganya di bawah Rp100 ribu, belum pakai ongkos, harusnya bisa di-cover oleh masyarakat secara independen," papar Budi Gunadi.
Satu hal yang perlu digaris bawahi, bahwa hanya mereka dalam kategori mampu saja yang akan diwajibkan membayar Rp100 ribu untuk mendapat vaksin Covid-19.
Sementara untuk ketegori masyarakat yang kurang mampu, vaksin Covid-19 akan tetap dicover pemerintah melalui PBI alias Penerima Bantuan Iuran.
Seperti diketahui, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap bahwa Indonesia tengah berjalan menuju status endemi Covid-19.
Keberhasilan ini diperoleh setelah tidak tercatat kenaikan kasus Covid-19 selama 12 bulan terakhir. Hal ini menandakan bahwa kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia telah terkendali.