Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan, tidak akan menerapkan vaksinasi Covid-19 berbayar sebelum status pandemi dicabut oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Status kondisi kedaruratan pandemi Covid-19 bakal mengatur seluruh aspek komando pembiayaan dari pemerintah. Artinya, selama WHO masih menerapkan status pandemi, maka keperluan untuk penanganan kesehatan terkait masih akan dibiayai penuh oleh APBN.
"Selama itu [status darurat pandemi] belum dicabut, vaksin dan pengobatan masih jadi tanggung jawab pemerintah," ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril usai konferensi pers hasil sero survei Januari 2023 di Gedung Kemenkes, Jumat (3/2/2023).
Dengan begitu, ketika status pandemi dicabut, maka pembiayaan untuk vaksin atau pengobatan akan dialihkan ke masyarakat. Namun, masyarakat masih akan dibantu dengan skema pembiayaan dari BPJS Kesehatan.
"Kita kan sudah punya BPJS, jadi jangan khawatir masyarakat karena BPJS dan kita berharap vaksinasi dan pengobatan [dicover] dari BPJS," lanjutnya.
Syahril juga mengatakan saat vaksin sudah berbayar, maka masyarakat juga bisa memilih jenis vaksin yang disediakan.
Baca Juga
"Mestinya begitu karena itu pilihan, sama dengan obat, tetapi konsultasikan sama dokternya dulu. Semisal sebelumnya pakai vaksin jenis ini, selanjutnya apakah bisa pakai vaksin jenis tertentu," ucapnya.
Kemenkes masih irit bicara soal kapan status kedaruratan pandemi Covid-19 bakal dicabut.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah akan mengubah aturan soal vaksin Covid-19 menjadi berbayar mulai tahun ini, terkecuali untuk masyarakat yang tercatat di Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Mantan Wakil Menteri BUMN itu membocorkan kisaran harga vaksin Covid-19 yang akan dibayar masyarakat.
"Sedangkan vaksin lainnya akan kami masukan seperti vaksinasi rutin saya seperti vaksin influenza, dan harganya bekisar US$5 - US$10 atau sekitar di bawah Rp200.000," ujarnya pada rapat kerja Kemenkes dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (24/1/2023).