Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mahfud MD Buka Suara Soal Tuntutan Masa Jabatan Kades 9 Tahun

Berikut pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD soal tuntutan masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 9 tahun.
Menkopolhukam Mahfud MD tiba di Komplek Parlemen untuk mengikuti sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Jakarta, Selasa (16/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Menkopolhukam Mahfud MD tiba di Komplek Parlemen untuk mengikuti sidang tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Jakarta, Selasa (16/8/2022). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pembahasan terkait tuntutan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 9 tahun masih terus dikaji.

“Ini terus dikaji sekarang, belum sampai pada setuju atau tidak setuju karena itu nanti menyangkut banyak hal,” ujarnya saat berdiskusi dengan ratusan kepala desa se-Madura di Sumenep, Jawa Timur, Kamis (2/2/2023)

Dia menyampaikan persoalan ini belum menemui titik temu karena perbedaan pendapat masih terus terjadi, baik di kalangan legislatif maupun masyarakat. Oleh karena itu,  pemerintah akan terus mencari jalan terbaik dari isu tersebut. 

“Kami olah semua mana yang baik karena kalau misalnya kepala daerah itu jabatannya lama stabilitas terjamin? Itu bisa iya tapi bisa juga tidak. Kalau kepala desanya tidak baik, itu terlalu lama dan tidak stabil sehingga harus diperpendek,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, ribuan kades mendatangi Kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Januari lalu. Mereka menuntut supaya UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) segera direvisi.

Salah satu poin revisi tersebut adalah perpanjangan masa jabatan. Dalam Pasal 39 UU Desa yang berlaku saat ini, masa jabatan kades ditetapkan selama enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode. Namun, para kades rupanya tak cukup puas.

Para kades yang menyerbu Gedung DPR bersepakat agar masa jabatan diperpanjang menjadi sembilan tahun. Terkait periodisasi, mereka juga berbeda-beda pendapat. Ada yang menginginkan masa jabatan sembilan tahun dan dapat dipilih kembali hingga dua periode.

Namun, ada juga yang menginginkan masa jabatan sembilan tahun tanpa periodisasi. Artinya, mereka dapat kembali jadi kades selama dipilih oleh masyarakat desanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper