Bisnis.com, SOLO - Berikut ini adalah link resmi untuk cek pengumuman PPPK Guru 2022. Jangan sampai salah link.
Seperti diketahui, pengumuman seleksi PPPK Guru 2022 seharusnya diumumkan pada hari ini, Kamis, 2 Februari 2023.
Akan tetapi jika kamu mengecek di situs resminya, maka kamu akan menemukan informasi yang cukup mengecewakan.
Bagaimana tidak, pengumuman PPPK Guru 2022 ternyata ditunda sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
"Pengumuman Hasil Seleksi ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut," bunyi keterangan dalam situs tersebut.
Baca Juga
Meski demikian kamu tak perlu khawatir, sebab pengumuman PPPK Guru 2022 pasti akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Hal yang perlu kamu perhatikan adalah link resmi untuk mengecek pengumuman tersebut secara berkala. Ingat, jangan sampai salah link ya.
Setidaknya ada dua link yang bisa kamu manfaatkan untuk cek pengumuman PPPK Guru 2022. Dua link yang dimaksud adalah https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ dan https://sscasn.bkn.go.id/.
Cara cek pengumuman PPPK Guru 2022 melalui Kemendikbud:
1. Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
2. Pilih menu berbentuk ikon garis tiga pada pojok kanan atas
3. Di bagian menu,silahkan klik "Pengumuman"
4. Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar.
5. Setelah itu, hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di halaman dashboard.
Cara cek pengumuman PPPK Guru 2022 melalui BKN
1. Buka situs BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/
2. Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada pojok kanan atas
3. Di bagian menu, klik opsi "Login"
4. Kamu tinggal memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password
5. Setelah itu klik "Masuk".
6. Nantinya, hasil seleksi PPPK Guru akan muncul di halaman dashboard.
Gaji PPPK bisa dilihat di halaman selanjutnya...
Link Resmi Pengumuman PPPK Guru 2022, Klik di Sini!
Daftar gaji PPPK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yaitu:
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel