Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Tren dan Lagi Viral di Twitter, Ini Syarat Nikah di KUA Gratis

Berikut ini adalah syarat nikah gratis di KUA yang tengah tren dan viral di Twitter akhir-akhir ini.
Ilustrasi nikah di KUA gratis
Ilustrasi nikah di KUA gratis

Bisnis.com, SOLO - Belakangan ini muncul tren baru yang lagi viral di Twitter. Tren tersebut berkaitan dengan nikah di KUA.

Bukan orang tua, namun anak-anak muda mulai banyak yang bangga karena memilih menikah di KUA gratis.

Jika kamu mengetikkan kata kunci "Nikah di KUA", maka kamu akan melihat banyak foto pasangan muda yang dengan bangga memamerkan foto akad mereka di KUA.

Foto yang dipamerkan pun menarik perhatian, mulai dari hanya ditemai kolega, berfoto di depan plank KUA hingga pengantin yang hanya menggenakan celana jeans saat melaksanakan akad nikah.

Tanpa gengsi, menikah di KUA juga terkesan lebih simpel dan tidak banyak memakan anggaran.

Ini sesuai dengan filosofi hidup minimalis yang belakangan dipuja oleh anak-anak muda yang lebih mengejar ketenangan bati ketimbang pujian dari banyak pihak.

Apalagi, melaksanakan pernikahan di KUA tidaklah sulit. Kamu hanya perlu membawa berkas-berkas yang sebelumnya sudah diminta oleh KUA.

Persyaratan nikah ini tertuang di Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Berdasarkan beleid tersebut, pendaftaran nikah perlu dilakukan di KUA kecamatan tempat akad nikah akan dilaksanakan.

Meski demikian yang perlu kamu perhatikan, kamu harus menikah di KUA sesuai jam kerja jika ingin gratis.

Selain itu, untuk pendaftaran menikah di KUA sebaiknya didaftarkan paling lambat 10 hari sebelum tanggal nikah.

Apabila kurang dari 10 hari kerja, maka KUA biasanya akan meminta calon mempelai untuk menyertakan surat dispensasi yang dikeluarkan kantor kecamatan

Berikut ini adalah syarat untuk nikah di KUA seperti yang sedang viral belakangan...

Jadi Tren dan Lagi Viral di Twitter, Ini Syarat Nikah di KUA Gratis

1. Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai.

2. Surat keterangan menikah (model N1).

3. Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2).

4. Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3).

5. Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).

6. Syarat nikah di KUA selanjutnya ialah surat pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain.

7. Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000.

8. Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.

9. Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri.

10. Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya).

11. Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.

12. Syarat nikah di KUA yang terakhir adalah surat keterangan kematian bagi janda/duda dari kepala desa/lurah maupun pejabat berwenang (model N6).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Halaman
  1. 1
  2. 2
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper