Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat dan Cara Daftar Nikah di Tahun KUA 2024 serta Biayanya

Berikut adalah cara nikah di KUA tahun 2024 lengkap dengan persyaratan, biaya dan cara pendaftarannya.
Syarat dan cara daftar pernikahan di KUA/Arnas Padda
Syarat dan cara daftar pernikahan di KUA/Arnas Padda

Bisnis.com, JAKARTA - Ramai kembali tren menikah murah di KUA. Beberapa orang memutuskan untuk memilih menikah di KUA karena dianggap hemat budget dan energi. Berikut adalah cara nikah di KUA tahun 2024 lengkap dengan syarat, biaya dan cara daftarnya.

Jika saat ini Anda berencana menikah di gedung atau aula besar yang akan menguras banyak uang, maka Anda bisa mempertimbangkan untuk menikah di KUA.

Meski terlihat sederhana, namun menikah di KUA bisa memberikan makna tersendiri. Pernikahan, dimana pun lokasinya, pada dasarnya adalah pengikatan yang sah. Menikah di KUA bukan hanya sebuah pilihan, tetapi juga meneladani sunnah Rasulullah SAW.

Buat Anda yang berencana menikah di KUA, Anda perlu membaca beberapa informasi cara menikah di KUA berikut ini sebagai panduan.

Syarat Nikah di KUA

Ada dua syarat yang harus dipenuhi calon pengantin sebelum memutuskan menikah di KUA, dua syarat yang dimaksud adalah syarat umum dan syarat khusus, berikut informasi lengkapnya:

Syarat Umum

  1. Pastikan Anda memiliki surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin.
  2. Fotokopi kartu keluarga.
  3. Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran yang dikeluarkan oleh desa/kelurahan setempat.
  4. Fotokopi KTP atau resi surat keterangan bahwa telah melakukan perekaman e-KTP bagi yang sudah berusia 17 tahun atau sudah pernah melangsungkan nikah.
  5. Izin tertulis orang tua/wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
  6. Izin dari wali yang memelihara/mengasuh/keluarga yang mempunyai hubungan darah/pengampu, jika kedua orang tua atau wali sebagaimana dimaksud dalam nomor 5 meninggal dunia dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendak.
  7. Jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada, harus ada izin dari pengadilan.
  8. Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya UU No 7/1989 tentang peradilan agama.
  9. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda ditinggal mati.
  10. Bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal, harus menyertakan surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan setempat.
  11. Fotokopi KTP orang tua/wali dan 2 saksi.
  12. Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
  13. Pas foto.
  14. Informasi mengenai jenis dan besaran mas kawin.
  15. Menyiapkan materai Rp 10 ribu beberapa lembar.

Syarat Khusus

  1. Bagi mualaf di Bali, wajib melampirkan surat keterangan Mepamit.
  2. Apabila calon mempelai memiliki status sebagai anggota TNI/Polri aktif, maka perlu dilampirkan surat izin dari atasan atau kesatuan.
  3. Untuk suami yang berencana untuk memiliki lebih dari satu istri, harus memiliki penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama.
  4. Bagi Warga Negara Asing (WNA), disyaratkan menyertakan fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian (bagi WNA).
  5. WNA juga diwajibkan melampirkan surat izin dari kedutaan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi.

Cara Daftar Nikah di KUA

Ada dua cara yang bisa Anda lakukan jika hendak melaksanakan pernikahan di KUA, Anda bisa mendaftarkan diri secara online dan offlie. Untuk langkah-langkahnya adalah seperti berikut ini.

Cara Daftar Nikah di KUA secara Online

  1. Buka laman SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id
  2. Klik menu Masuk/Daftar.
  3. Silahkan daftar terlebih dahulu jika belum punya akun.
  4. Setelah itu, pilih menu 'Daftar Nikah' pada dashboard area.
  5. Isi saja semua formulir yang disediakan
  6. Jika pernikahan di luar kantor KUA, maka Anda harus membayar sebesar Rp 600.000 dengan cara transfer ke nomor rekening bank sesuai tujuan.
  7. Nantinya pendaftaran Anda sudah akan terbaca oleh sistem ketika Anda sudah membayarnya.

Cara Daftar Nikah di KUA secara Offline

  1. Silahkan datang ke kantor KUA di wilayah Anda.
  2. Bawa syarat-syarat yang sudah disebutkan di atas.
  3. Janga lupa bawa uang Rp600 ribu jika hendak melakukan pernikahan di luar KUA.

Prosedur Menikah di KUA

Berikut langkah-langkah atau prosedur untuk melangsungkan pernikahan di KUA, diantaranya:

  1. Persiapan Dokumen: Calon pengantin harus mempersiapkan dokumen-dokumen penting seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Keterangan Belum Nikah (SKBN), akta kelahiran, serta surat izin orang tua jika dibutuhkan.
  2. Pengajuan Surat Pengantar: Calon pengantin perlu mendapatkan surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal mereka. Surat ini akan digunakan sebagai persyaratan untuk mendaftar pernikahan di KUA.
  3. Pendaftaran Pernikahan: Setelah dokumen-dokumen lengkap, calon pengantin harus datang langsung ke Kantor Urusan Agama (KUA) setempat untuk mendaftar pernikahan. Di sana, mereka akan mengisi formulir pendaftaran dan melanjutkan proses pernikahan sesuai aturan yang berlaku.
  4. Wawancara dengan Penghulu: Calon pengantin akan menjalani wawancara dengan penghulu untuk memastikan keseriusan dan kesiapan mereka dalam menjalani pernikahan. Penghulu juga akan memberikan nasehat-nasehat serta menjelaskan prosedur selanjutnya.
  5. Pengumuman Pernikahan: Setelah proses administrasi selesai, penghulu akan mengumumkan pernikahan calon pengantin untuk memberi kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau bantuan jika diperlukan.

Setelah melewati semua langkah ini dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, pernikahan dapat dijalani secara sah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Biaya Nikah di KUA

Biaya menikah di KUA tidaklah gratis, meski demikian biaya yang Anda keluarkan akan jauh lebih terjangkau ketimbang biaya jika Anda dan pasangan menikh di gedung.

Jika Anda menikah di kantor KUA, maka Anda tidak akan dipungut biaya sepeser pun. Namun, penting untuk dicatat bahwa kebijakan ini berlaku khusus jika akad nikah dilakukan di kantor KUA.

Sementara ika Anda memilih untuk melaksanakan akad nikah di tempat lain di luar KUA, biaya yang perlu dikeluarkan adalah sebesar sebesar Rp 600.000,-. Namun tenang, biaya tersebut harus ditransfer ke nomor rekening bank yang ditentukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan.

Itulah syarat dan cara nikah di KUA tahun 2024 yang bisa Anda jadikan pedoman jika hendak melaksanakan pernikahan dalam waktu dekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper