Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut merespons usulan penghapusan jabatan gubernur yang disampaikan oleh Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Menurutnya segara usulan tentunya diperbolehkan, tetapi dengan sejumlah catatan dan melalui proses kajian dan pertimbangan mendalam untuk merealisasikannya.
"Semua memerlukan kajian yang mendalam. Jangan kita apa [langsung menolak] kalau ada usulan itu, ini Negara demokrasi, boleh-boleh saja toh itu juga merupakan usulan," katanya kepada wartawan di Pasar Baturiti, Tabanan, Bali, Rabu (2/2/2023).
Lebih lanjut, orang nomor satu di Indonesia itu menekankan semua hal perlu kajian dan perhitungan. Terlebih dari usulan ini supaya tidak ada rentang yang jauh antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
"Namun, sekali lagi usulan itu perlu semua kajian perlu perhitungan perlu kalkulasi apakah bisa menjadi lebih efisien atau rentang kontrolnya terlalu jauh dari pusat langsung misalnya ke bupati, wali kota, terlalu jauh. Span of control-nya harus dihitung semua dan semua harus dihitung," pungkas Jokowi.
Sekadar informasi, belum lama ini Cak Imin melontarkan usulan agar pemerintah melakukan penghapusan jabatan gubernur, sebab dinilainya keberadaan gubernur tidak efektif.
Baca Juga
"Fungsi Gubernur hanya sebagai sarana penyambung pusat dan daerah, itu tahap pertama. Jadi, pilkada tidak ada di gubernur hanya ada di kabupaten/kota,” ujarnya di acara Sarasehan Nasional Satu Abad NU di Hotel Sahid, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Tidak hanya itu, Cak Imin menyampaikan alasan lainnya untuk penghapusan Gubernur lantaran anggaran untuk untuk jabatan tersebut dinilai besar, tetapi fungsinya tidak efektif dan tidak mempercepat pembangunan dan fungsi gubernur tak lebih dari sekadar perpanjangan tangan pemerintah pusat.
"Di sisi yang lain, gubernur ngumpulin bupati sudah enggak didengar karena gubernur ngomong apa saja bahasanya sudah lebih baik dipanggil menteri," tandasnya.