Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai akan banyak sisi negatif jika jabatan gubernur dihapus tiba-tiba, seperti yang diusulkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Doli menjelaskan, dalam sistem pemerintahan di Indonesia, jabatan gubernur sudah ada selama berpuluh tahun. Oleh sebab itu, tak baik jika jabatan itu dihapus secara tiba-tiba, harus melalui kajian yang panjang terlebih dahulu.
“Kalau tiba-tiba kita menghilangkan satu jabatan yang sangat strategis untuk menjalankan pemerintahan yang selama ini sudah berjalan berpuluh-puluh tahun, itu harus melalui kajian yang cukup mendalam,” ujar Doli di Kantor DPP Partai Golkar, dikutip Kamis (2/2/2023).
Belum lagi, lanjutnya, peraturan perundang-undangan sudah disusun sedemikian rupa dan saling berhubungan satu sama lain. Jabatan gubernur sendiri juga sudah diatur dalam UUD 1945.
“Jadi kalau tiba-tiba ada perubahan struktur yang mengambil posisi sangat strategis seperti gubernur itu, itu ya harus banyak effort, banyak upaya yang harus dilakukan, enggak mudah,” jelas ketua Komisi II DPR itu.
Doli juga tak setuju jika selama ini gubernur dianggap tak efektif menjalankan tugasnya. Menurutnya, selama ini para gubernur sudah menjalankan tugasnya dengan baik sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah.
Baca Juga
“Kalau gubernur tidak ada, apa yang menjadi mesin atau institusi yang bisa mengordinasikan semua pembangunan atau jalannya pemerintahan di daerah? Ya nanti bisa lag [tersendat] itu kalau tiba-tiba dicabut itu gubernur,” ungkapnya.
Begitu juga dengan pendapat biaya pemilihan gubernur selama ini memakan biaya yang tak sedikit, Doli tak setuju. Dia menyinggung pernyataan, bahwa sebuah demokrasi harganya memang mahal.
“Tetapi dengan demokrasi yang mahal, apakah itu membuat jalannya pemerintahan efektif? Nah itu perlu dikaji lagi,” ucap Doli.
Oleh sebab itu, dia menyarankan agar jabatan gubernur tak serta-merta dicabut. Menurutnya, hanya ada kajian terlebih dahulu yang mendalam sebelum usulan Cak Imin itu ditindaklanjuti secara serius.
Sebelumnya, Cak Imin mengatakan PKB sedang mengkaji peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur.
"Kami sedang mematangkan kajian dengan para ahli," kata Muhaimin di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Peniadaan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsi gubernur terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar.
"Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah," ujarnya.