Bisnis.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus tak setuju jika jabatan gubernur dihapus, seperti usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Guspardi berpendapat gubernur bukan hanya menjalankan otonomi di tingkat provinsi, namun juga sebagai wakil pemerintah pusat. Apalagi, lanjutnya, jabatan gubernur juga diatur dalam konsitusi.
"Ditambah lagi di negara luar, tidak ada provinsi yang tidak memiliki seorang gubernur. Jadi referensi Cak Imin itu darimana?" ujar Guspardi dalam keterangan tertulis, Rabu (1/2/2023).
Tak hanya itu, dia menilai peran seorang gubernur juga krusial dalam menjalankan desentralisasi serta melakukan otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan di daerahnya.
"Posisi gubernur juga penting untuk membantu menyelesaikan masalah di antara para kepala daerah tingkat kabupaten maupun kota," jelasnya.
Guspardi juga menekankan, jika dinilai jabatan gubernur tak efektif dan biaya pemilihan gubernur sangat mahal maka solusinya bukan menghapus jabatannya.
Menurutnya, yang perlu diperbaiki adalah tata kelola pemerintahan daerah melalui penguatan berbagai instrumen kebijakan sehingga gubernur bisa memiliki kontribusi yang optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Menurut saya jabatan gubernur masih sangat dibutuhkan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia," tegas Guspardi.
Sebelumnya, Cak Imin mengatakan PKB sedang mengkaji peniadaan jabatan kepala daerah setingkat gubernur.
"Kami sedang mematangkan kajian dengan para ahli," kata Muhaimin di Jakarta, Senin (30/1/2023).
Dikatakan, peniadaan jabatan gubernur karena pada dasarnya fungsi gubernur terlampau tidak efektif dan disertai alokasi anggaran besar.
"Tahap pertama ditiadakan karena fungsi gubernur hanya penyambung antara pemerintah pusat dan daerah," katanya.