Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ada Restorative Justice, Pidana Keuangan Setara Kejahatan Kelas Teri!

Ketentuan restorative justice dalam pidana keuangan mengingatkan penerapan serupa dalam kasus-kasua kejahatan kelas teri.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 5/2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan mengatur penyelesaian perkara kejahatan keuangan dengan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice dan ultimum remedium. 

Prinsip keadilan restoratif telah banyak diterapkan bagi pelaku tindak pidana umum. Restorative justice jika mengacu Peraturan Kepolisian No.8/2021 adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku maupun korban hingga tokoh masyarakat untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian. 

Proses perdamaian ini bisa dilakukan dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula. Salah satunya dengan membayar ganti rugi.

Kendati demikian, keadilan restoratif biasanya diterapkan dalam kasus pidana ringan. Salah satu acuan yang menjadi dasar penerapan prinsip keadilan restoratif adalah SE Kapolri No.8/VII/2018. Edaran Kapolri itu menenangkan bahwa penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif harus memenuhi syarat materiil maupun formil.

Syarat materiil salah satunya perkara yang akan diselesaikan dengan skema ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan tingkat kesalahan pelaku tidak berat. Sementara syarat formil antara lain, surat perdamaian antara kedua belah pihak.

Kapolri pada tahun 2021 lalu juga mengeluarkan edaran tentang keadilan restoratif. Hanya saja, konteks keadilan restoratif pada waktu itu hanya berlaku kepada pelaku kejahatan pelanggaran terhadap Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Sementara hal yang lebih eksplisit, terungkap dalam Surat Keputusan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung tahun 2020 lalu. Dalam surat bernomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020, MA menekankan bahwa restorative justice hanya berlaku bagi pelaku kejahatan ringan, perkara perempuan dan anak yang berhadapan hukum serta kasus narkotika. 

Adapun tindak pidana ringan adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 407 dan 482 KUHP. Ancaman hukumannya hanya berkisar dari tiga bulan penjara dan denda Rp2,5 juta.

Di antara semua rujukan tersebut tidak ada satupun yang menyebut tindak pidana keuangan. Istilah restorative justice di sektor keuangan baru tercantum dalam Undang-undang Nomor.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan atau PPSK. 

Dalam beleid itu, para penyusun undang-undang beralasan bahwa penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif merupakan respons terhadap perkembangan tindak pidana ekonomi yang terjadi di bidang sektor keuangan tersebut. Sehingga konsep penegakan hukumnya tidak harus selalu dengan pemberian sanksi pidana.

"Pada prinsipnya penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Namun, dengan pertimbangan dampak dari tindak lanjut ke tahap penyidikan tersebut terhadap Stabilitas Sistem Keuangan, sektor jasa keuangan atau Pelindungan Konsumen, OJK dapat melakukan penyelesaian yang bersifat restoratif."

Aturan Baru 

Ketentuan-ketentuan mengenai penyelesaian perkara kejahatan keuangan atau tindak pidana di sektor keuangan dengan prinsip restorative justice dan ultimum remedium itu dipertegas melalui sejumlah pasal yang tercantum di PP No.5/2023.

Pasal 8 d, misalnya menyebutkan bahwa dalam melakukan penyidikan tindak pidana keuangan, penyidik Polri dan OJK melakukan gelar perkara khusus. 

Gelar perkara khusus itu untuk menentukan tindak lanjut penyidikan oleh penyidik Polri dalam hal penyidik OJK akan atau telah menghentikan penyelidikan atau penyidikan berdasarkan prinsip keadilan restoratif dan ultimum remedium. 

Sementara itu, teknis mengenai pelaksanaan prinsip tersebut diatur dalam Pasal 9 PP No.5/2023. Pasal ini secara umum mengatur mengenai kewenangan OJK untuk memulai, tidak dilakukannya, atau menghentikan penyidikan tindak pidana di sektor keuangan.

Namun demikian, secara khusus, ada sejumlah poin yang mempertegas pelaksanaan dua prinsip di atas. Pertama, OJK melakukan penyelidikan berdasarkan informasi atau temuan soal kejahatan keuangan.

Kedua, namun dalam proses penyelidikan tersebut, terduga pelaku kejahatan keuangan bisa mengajukan penyelesaian pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku kepada OJK (ganti rugi). Ketiga, OJK melakukan penilaian terhadap permohonan penyelesaian pelanggaran. Penilaian memperhitungkan nilai pelanggaran pemohon.

Keempat, ada tiga aspek yang dinilai OJK dalam melakukan penilaian tersebut. Ketiga aspek itu antara lain ada atau tidaknya penyelesaian kerugian, nilai transaksi atau kerugian dan dampak terhadap sektor jasa keuangan, nasabah, investor, hingga masyarakat.

Kelima, pemohon wajib membayar ganti rugi sesuai kesepakatan jika OJK menyetujui permohonan penyelesaian pelanggaran. Keenam, OJK menghentikan penyidikan jika ganti rugi sesuai kesepakatan telah disepakati seluruhnya. Ketujuh, ganti rugi adalah hak dari pihak dirugikan bukan bagian dari pendapatan OJK.

Kedelapan, selain ganti rugi OJK juga bisa mengenakan sanki administratif kepada pihak pelaku kejahatan keuangan. Sanksi yang dimaksud bisa berupa peringatan tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.

Kesembilan, OJK juga bisa memutuskan untuk melanjutkan penyidikan jika tidak menyetujui permohonan penyelesaian atau karena pihak pemohon ingkar dari kesepakatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper