Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membentuk tim monitoring proses peradilan tragedi Kanjuruhan.
Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan, pembentukan tim monitoring menjadi salah satu respons atas keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar persidangan tragedi Kanjuruhan secara tertutup.
Nantinya, tim akan bertugas untuk melakukan pemantauan terhadap proses peradilan yang digelar tertutup secara itu.
Komnas HAM menilai bahwa persidangan itu tidak memiliki keharusan untuk dilaksanakan secara tertutup. Pasalnya, persidangan tersebut tidak termasuk dalam kategori kasus yang melibatkan korban anak ataupun kekerasan seksual.
"Kasus Kanjuruhan tidak termasuk kasus yang melibatkan anak atau terkait kekerasan seksual sehingga keluarga korban serta publik memiliki hak atas informasi terkait jalannya persidangan," ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (31/1/2023).
Menurut Uli, persidangan yang dilakukan secara terbuka itu juga menjadi bentuk akuntabilitas proses peradilan tragedi Kanjuruhan dijalankan secara adil dan imparsial.
Baca Juga
"Persidangan secara terbuka juga dianggap penting dalam memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat," tuturnya.
Sementara itu, tim monitoring tragedi Kanjuruhan juga akan meminta pihak terkait seperti PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Indosiar, hingga klub Arema FC untuk segera menjalankan rekomendasi dan melakukan perbaikan serta peningkatan tata kelola sepak bola Indonesia yang didasarkan oleh HAM.