Bisnis.com, JAKARTA -- PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life mendapat gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat).
Dilansir dari sistem informasi penelurusan perkara atau SIPP PN Jakarta Pusat pada Jumat (27/1/2023) penggugat PKPU Wanaartha Life berjumlah dua orang yakni Robby dan Junarto Tjahjadi.
Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta majelis hakim untuk mengabulkan semua gugatannya. Pertama, menetapkan termohon PKPU (PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) berada dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan.
Kedua, menunjuk hakim pengawas dari hakim Niaga Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU Wanaartha Life. Ketiga, menunjuk dan mengangkat Darwin Marpaung, Rulianto, Adolf T.B Simanjuntak, Magdi John C Girsang, Martin Hartanto, sebagai tim pengurus PKPU atau kurator jika Wanaartha Life dinyatakan pailit.
Keempat, memerintahkan pengurus dari termohon PKPU (PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha) dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang digelar paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak pembacaan putusan.
Kelima, menyatakan bahwa imbalan jasa Tim pengurus akan ditetapkan kemudian setelah PKPU ini berakhir. Keenam, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU (PT. Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha).
Baca Juga
Desakan OJK
Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendesak agar pemegang saham pengendali PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha atau Wanaartha Life (WAL) untuk kembali ke Indonesia guna menyelesaikan permasalahan perusahaan.
Adapun, pemegang saham pengendali Wanaartha Life adalah PT Fadent Consolidated Companies yang menggenggam 97,54 persen saham Wanaartha.
Hal ini mengingat tiga pemegang saham pengendali Wanaartha Life masih berada di luar negeri. Ketiga pemegang saham pengendali yang dimaksud adalah Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
“OJK tetap meminta kepada pemegang saham pengendali [Wanaartha Life] agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT WAL, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (22/1/2023).
Ogi menyatakan bahwa OJK juga menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus WAL, termasuk pemegang saham pengendali dan keluarganya, yaitu Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.
Untuk diketahui, ketiganya juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas tindakan penggelapan dalam jabatan terhadap keuangan perseroan dan atau premi nasabah.
Evelina Larasati Fadil Pietruschka merupakan Direktur Utama PT Fadent Consolidated Companies. Sedangkan Manfred Armin Pietruschka adalah Komisaris PT Fadent Consolidated Companies.
Sementara itu, Rezanantha Pietruschka merupakan putra dari Evelina dan Manfred.
Adapun, tersangka lainnya dalam kasus ini antara lain Drs. Yans Yaneman Matulatuwa, M.M, Daniel Halim, Terry Khesuma, dan Yosef Meni