Bisnis.com, JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendukung aturan ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold (PT) sebesar 20 persen untuk ditinjau ulang.
Untuk diketahui, PT diatur dalam Pasal 222 UU No. 7/2017 (UU Pemilu). Dalam aturan itu disebutkan bahwa hanya partai atau gabungan partai yang memperoleh setidaknya 20 persen jumlah kursi di DPR yang dapat mengajukan pasangan capres dan calon wakil presiden (cawapres).
Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani menilai PT 20 persen memang terlalu besar. Meski begitu, dia juga tak setuju jika PT diturunkan menjadi nol persen.
"Saya kira PPP pertama sepakat bahwa presidential threshold minimal 20 persen itu mesti ditinjau kembali. Tetapi meninjau kembalinya tidak dengan meng-nol-kan persen," jelas Arsul saat dijumpai di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2023).
Dia menjelaskan, PT nol persen akan memberi jalan bagi orang berduit untuk melemahkan posisi partai politik untuk mencalonkan kadernya untuk menjadi calon presiden (capres) atau wakil presiden (cawapres).
"Terlalu banyak orang punya duit, terlalu banyak oligarki, yang nanti kalo nol persen dia mengakuisisi sebuah partai, partainya belum terbukti di pileg, dia belum masuk parlemen tapi bisa usung presiden. Dengan kekuatan uangnya dia bisa mendapatkan kemenangan atau suara yang signifikan," ujar wakil ketua MPR itu.
Baca Juga
Di sisi lain, PT 20 persen membuat sebuah pemilihan presiden alias pilpres hanya akan menghasilkan sedikit pasangan capres-cawapres sehingga kurang demokratis.
Oleh sebab itu, Arsul mengatakan sebaiknya diambil jalan tengah. Dia mencontohkan, PT bisa dibuat menjadi 10 persen.
"Kalo dengan 10 persen, hemat kami itu bisa tampil lima sampai tujuh paslon. Nantinya ke depan itu sudah cukup memberikan peluang," ungkapnya.