Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan aturan ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold membuat mahar untuk jadi calon presiden (capres) sangat mahal.
Untuk diketahui, presidential threshold diatur dalam Pasal 222 UU No. 7/2017 (UU Pemilu). Dalam aturan itu disebutkan bahwa hanya partai atau gabungan partai yang memperoleh setidaknya 20 persen jumlah kursi di DPR yang dapat mengajukan pasangan capres dan calon wakil presiden (cawapres).
“Untuk mencari 20 persen semua tahu bahwa ada bill, ada biayanya, ada maharnya yang mesti mahal” ungkap JK saat berbincang dengan Rocky Gerung dalam siaran kanal YouTube RGTV channel IDE, dikutip Jumat (25/11/2022).
Dia berterus terang, tak suka dengan aturan presidential threshold. Bahkan, JK berpendapat lebih baik besaran persenan presidential threshold diturunkan.
“Harus turun. Waktu saya jadi wapres [wakil presiden], itu hanya empat persen, 2004,” ujarnya.
JK menambahkan, presidential threshold juga melanggengkan politik uang atau money politic. Menurutnya, terjadi transaksi politik antara pemodal dengan capres. Dia menyamakan transaksi itu sebagai investasi.
Baca Juga
“Menjadi pejabat mulai bupati, wali kota, gubernur, dan tentu saja presiden, itu sama saja dengan investasi, dan akhirnya sangat tergantung kepada sponsornya. Akibatnya di suatu kota, sponsor ini minta izin macam-macam, untuk tanah, lahan, gampang jadinya,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, JK berharap besaran presidential threshol bisa diturunkan. Dia juga menyamakan presidential threshold dengan ongkos politik.
“Kalau ongkos kita turunkan, maka harga bayar bisa jatuh,” jelas JK.