Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JK Sebut Presidential Threshold 20 Persen Maharnya Besar, Begini Penjelasannya

JK mengatakan aturan presidential threshold membuat mahar calon presiden (capres) jadi sangat mahal.
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla/Bisnis.com
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan aturan ambang batas pencalonan presiden alias presidential threshold membuat mahar untuk jadi calon presiden (capres) sangat mahal.

Untuk diketahui, presidential threshold diatur dalam Pasal 222 UU No. 7/2017 (UU Pemilu). Dalam aturan itu disebutkan bahwa hanya partai atau gabungan partai yang memperoleh setidaknya 20 persen jumlah kursi di DPR yang dapat mengajukan pasangan capres dan calon wakil presiden (cawapres).

“Untuk mencari 20 persen semua tahu bahwa ada bill, ada biayanya, ada maharnya yang mesti mahal” ungkap JK saat berbincang dengan Rocky Gerung dalam siaran kanal YouTube RGTV channel IDE, dikutip Jumat (25/11/2022).

Dia berterus terang, tak suka dengan aturan presidential threshold. Bahkan, JK berpendapat lebih baik besaran persenan presidential threshold diturunkan.

“Harus turun. Waktu saya jadi wapres [wakil presiden], itu hanya empat persen, 2004,” ujarnya.

JK menambahkan, presidential threshold juga melanggengkan politik uang atau money politic. Menurutnya, terjadi transaksi politik antara pemodal dengan capres. Dia menyamakan transaksi itu sebagai investasi.

“Menjadi pejabat mulai bupati, wali kota, gubernur, dan tentu saja presiden, itu sama saja dengan investasi, dan akhirnya sangat tergantung kepada sponsornya. Akibatnya di suatu kota, sponsor ini minta izin macam-macam, untuk tanah, lahan, gampang jadinya,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, JK berharap besaran presidential threshol bisa diturunkan. Dia juga menyamakan presidential threshold dengan ongkos politik.

“Kalau ongkos kita turunkan, maka harga bayar bisa jatuh,” jelas JK.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper