Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menkes Dukung Perumusan RUU Kesehatan: Semua Untuk Kepentingan Masyarakat

Menkes mendukung perumusan RUU Kesehatan selagi rancangan baru tersebut dapat menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik di Indonesia. 
Menkes Dukung Perumusan RUU Kesehatan: Semua Untuk Kepentingan Masyarakat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Menkes Dukung Perumusan RUU Kesehatan: Semua Untuk Kepentingan Masyarakat. JIBI/Bisnis-Nancy Junita
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pemerintah akan mendukung perumusan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan selagi rancangan baru tersebut dapat menciptakan sistem kesehatan yang lebih baik di Indonesia. 
 
Menurut Budi, RUU yang kini telah diusulkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini telah sesuai dengan transformasi kesehatan yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). 
 
"Posisi pemerintah nomor satu bahwa perubahan di UU Kesehatan yang baru harus lebih baik bagi masyarakat. Kualitas yang lebih baik, akses yang lebih baik," jelas Budi ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/1/2023). 
 
Budi juga meminta agar perumusan RUU ini tidak hanya berfokus pada kepentingan para elite dunia kesehatan, tetapilebih kepada kepentingan masyarakat Indonesia. Perumusan itu, ujar Budi, bahkan seharusnya tidak menjadi polemik di lingkup tersebut. 
 
"Jangan perdebatannya di elite, jangan hanya pimpinan menterinya, pimpinan organisasi profesinya, jangan. Saran saya teman-teman tanya ke masyarakat, dapat layanan dokternya cukup atau enggak," tegas Budi. 
 
Adapun, penyusunan RUU Kesehatan memang kerap mendapat penolakan dari beberapa pihak, salah satunya dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang merupakan satu-satunya organisasi profesi kedokteran di Indonesia. 
 
Perumusan RUU Kesehatan yang terkesan tertutup itu menjadi alasan pertama dari munculnya penolakan yang disampaikan IDI. Selain itu, IDI juga menyoroti soal penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi, dan Surat Tanda Registrasi (STR) dokter. 
 
Seperti yang diketahui, di dalam draf RUU tersebut, disebutkan bahwa penentuan kompetensi dokter akan dilakukan secara pemerintah daerah dan juga Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tanpa adanya keterlibatan dari organisasi profesi kedokteran. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper