Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya bakal mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Henry Surya, yang amarnya dibacakan hari ini, Selasa (24/1/2023).
Salah satu JPU mengatakan bahwa hasil dari sidang putusan perkara yang berjalan lebih dari empat bulan itu tak menghasilkan apa-apa.
"Dari awal hampir 4,5 bulan kami sidang ternyata hasilnya zonk oleh putusan pengadilan," ujar JPU Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Dia mengatakan putusan pengadilan tidak berpihak kepada 23.000 korban dari KSP Indosurya. Selain itu, dia kukuh menyebut koperasi tersebut ilegal kendati dinyatakan telah berizin dalam putusan hakim di dalam sidang.
"Saksi yang kami hadirkan 62 orang peserta tidak mengaku sebagai anggota [koperasi] tetapi mereka nasabah peserta modal dengan bunga 9-12 persen. Ini rayuan marketing diolah dengan cara mencuci atau membawanya ke perusahaan cangkang. Ada 26 perusahaan cangkang dan masuk ke perusahaan besarnya Sun Capital," ucapnya.
Syahnan bahkan mengatakan bakal melaporkan kasus ini sekaligus hakim pengadilan, yang dinilai tidak mempertimbangkan bukti maupun saksi yang disediakan Jaksa, kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga
"Ini saya laporkan ke Presiden. Saya laporkan hakimnya. Saya Syahnan Tanjung, saya tidak mau begini pengadilan," ujarnya.
Adapun hari ini Majelis Hakim memvonis bebas Henry Surya, bos dari KSP Indosurya, dari perkara hukum pidana. Dia disebut terbukti sesuai dengan dakwaan, namun dinyatakan bukan ranah pidana, melainkan perdata.
"Oleh karenanya dari dakwaan ini juga dapat dinyatakan bukan pidana tetapi perdata," ujar Hakim Ketua di PN Jakarta Barat.
Henry Surya juga yang saat ini masih mendekam di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung juga diperintahkan untuk dibebaskan.
"Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata Hakim Ketua.