Bisnis.com, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat sejumlah pertimbangan penetapan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Cipta, Henry Surya.
Hakim mengungkapkan bahwa dakwaan yang dilayangkan oleh jaksa benar adanya. Namun menurut pertimbangan hakim kasus tersebut masuk ke ranah perdata bukan pidana.
"Dinyatakan perkara bukan merupakan pidana melainkan tetapi perdata," kata Hakim Ketua dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).
Sekadar informasi jaksa mendakwa Henry dan satu rekannya melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana nasabah KSP Indosurya. Total ada sekitar 23.000 nasabah dengan jumlah uang yang diduga digelapkan mencapai Rp106 triliun.
Adapun hakim telah memvonis bebas terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya. Henry juga dinyatakan akan dibebaskan dari masa tahanan.
Dalam amar putusannya juga, Hakim Ketua menuturkan bahwa lantaran perkara tersebut merupakan ranah perdata yang akan dilanjutkan di Pengadilan Niaga, maka Henry Surya dinyatakan dibebaskan dari masa tahanannya.
Baca Juga
"Oleh karenanya terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan segera dikembalikan hak-haknya," ucap Hakim Ketua.
Henry sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.
Sebelumnya, satu orang terdakwa lain yakni Junie Indira divonis bebas oleh Majelis Hakim pada persidangan pekan lalu, Selasa (17/1/2023).