Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pledoi Kuat Ma'ruf: Saya Bodoh, Mau Dimanfaatkan oleh Penyidik

Dalam pledoinya, Kuat Maruf mengaku tak pernah ada niatan membunuh Brigadir J, orang baik dan pernah menolongnya.
Pledoi Kuat Maruf: Saya Bodoh, Mau Dimanfaatkan oleh Penyidik. JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim
Pledoi Kuat Maruf: Saya Bodoh, Mau Dimanfaatkan oleh Penyidik. JIBI/Bisnis-Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf mengaku bodoh karena mau untuk dimanfaatkan oleh penyidik pembunuhan Brigadir J pada Juli lalu.

Hal itu dirinya sampaikan dalam pidato pembelaannya atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagain BAP dari Richard,” ujar Kuat di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023). 

Kuat juga mengatakan bahwa dirinya merasa bingung dan tidak mengerti dengan semua proses persidangan yang sedang berjalan. Namun, Kuat tetap berusaha untuk menjakankan proses persidangan.

“Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya,” paparnya.

Selain itu, dalam pleidoinya Kuat membantah dirinya terlibat pembunuhan Brigadir J. Kuat membantah bahwa dirinya dikatakan membawa pisau dari Magelang hingga ke rumah Duren Tiga. Padahal dalam persidangan dirinya tidak pernah terbukti membawa pisau tersebut.

“Padahal di dalam persidangan sangat jelas terbukti saya tidak pernah membawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan,” ucapnya

Kemudian, Kuat juga menegaskan tidak pernah bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk melakukan perencanaan pembunuhan ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

“Mejatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun,” ujar JPU, di PN Jaksel, Senin (16/1/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper