Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PM Inggris Rishi Sunak Didenda Polisi, Gara-gara Ini

Berikut kronologi PM Inggris Rishi Sunak didenda polisi karena melanggar aturan lalu lintas
Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak./Istimewa
Perdana Menteri Inggris Rishi Sunak./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PM Inggris Rishi Sunak ditilang oleh polisi karena tidak mengenakan sabuk pengaman di dalam mobil.

Ini menjadikan Rishi Sunak sebagai perdana menteri kedua yang didenda oleh polisi.

Polisi Lancashire mengumumkan mereka mendenda perdana menteri, yang merekam video media sosial awal pekan ini saat bepergian di belakang mobil tanpa mengenakan ikat pinggang.

“Ada sebuah video telah beredar di media sosial yang menunjukkan seseorang tidak mengenakan sabuk pengaman saat menjadi penumpang di dalam mobil di Lancashire. Setelah menyelidiki masalah ini, kami hari ini memberikan denda pada seorang pria berusia 42 tahun dari London," tulis  pernyataan polisi.

Juru bicara itu mengatakan jika Sunak sepenuhnya menerima itu sebagai kesalahan dan telah meminta maaf. Dia tentu saja akan mematuhi hukuman.

Polisi tidak mengatakan berapa banyak mereka telah mendenda perdana menteri, tetapi menurut kampanye keselamatan pemerintah, setiap pengemudi atau penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman melanggar hukum dan dapat didenda hingga £500.

Dalam video yang diunggah ke Instagram namun kemudian menghilang, Sunak menoleh ke kamera tanpa ikat pinggang untuk membicarakan agenda pemeringkatan pemerintah. Mobil itu didampingi oleh polisi outriders saat perdana menteri melakukan perjalanan dari satu acara ke acara lainnya.

Ini adalah kedua kalinya Sunak didenda dalam 12 bulan terakhir setelah dia dihukum oleh polisi Metropolitan karena menghadiri pesta Downing Street selama lockdown.

Boris Johnson juga menerima denda pada saat itu, yang membuatnya menjadi perdana menteri pertama yang dihukum karena melanggar hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper