Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap pihaknya tidak akan merevisi atau mengubah tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E meskipun banyak dikritik oleh masyarakat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana meyakini bahwa tuntutan yang diberikan terhadap Bharada E sudah sesuai dengan pedoman yang dianut Kejaksaan.
“Masalah meninjau merevisi (tuntutan RE), kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar ngapain direvisi," ujar Fadil dikutip, Jumat (20/1/2023).
Fadil menambahkan bahwa tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E dianggap lebih ringan dari yang seharusnya. Namun jika melihat peran, Bharada E melaukan pembunuhan dengan menggunakan senjatanya sendiri atas perintah Ferdy Sambo.
"Justru jaksa sudah mempertimbangkan justice collaborator (JC) itu. Kalau tidak mempertimbangkan mungkin saja lebih tinggi. Tuntutan 12 tahun ini sudah kami ukur sesuai parameter tuntutan pidana yang jelas," ungkapnya.
JC Bharada E Sudah Masuk Tuntutan
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungab Saksi dan Korban (LPSK), sudah diakomodir dalam surat tuntutan Bharada E.
Baca Juga
“Rekomendasi dari LPSK terhadap terdakwa RE untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam surat tuntutan sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari ferdy sambo sebagai pelaku intelektual,” kata Ketut.
Ketut juga menjelaskan bahwa sesuai dengan diktum dan deliktum yang dilakukan diketahui bahwa Bharada E sebagai eksekutor yaitu pelaku utama bukanlah sebagai penguat fakta hukum.
“Jadi, dia (Bharada E) bukan penguat, mengungkap satu fakta hukum yang pertama justru keluarga korban, itu menjadi bahan pertimbangan,” ucapnya.