Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa: Tuntutan Bisa Lebih Berat, Bharada E yang Tembak Brigadir J!

Kejagung menekankan tuntutan Bharada E sebenarnya sudah lebih ringan jika melihat perannya sebagai eksekutor Brigadir J.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berjalan memasuki ruang persidangan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berjalan memasuki ruang persidangan untuk mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) ungkap pihaknya tidak akan merevisi atau mengubah tuntutan terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E meskipun banyak dikritik oleh masyarakat.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana meyakini bahwa tuntutan yang diberikan terhadap Bharada E sudah sesuai dengan pedoman yang dianut Kejaksaan.

“Masalah meninjau merevisi (tuntutan RE), kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar ngapain direvisi," ujar Fadil dikutip, Jumat (20/1/2023).

Fadil menambahkan bahwa tuntutan hukuman 12 tahun penjara terhadap Bharada E dianggap lebih ringan dari yang seharusnya. Namun jika melihat peran, Bharada E melaukan pembunuhan dengan menggunakan senjatanya sendiri atas perintah Ferdy Sambo.

"Justru jaksa sudah mempertimbangkan justice collaborator (JC) itu. Kalau tidak mempertimbangkan mungkin saja lebih tinggi. Tuntutan 12 tahun ini sudah kami ukur sesuai parameter tuntutan pidana yang jelas," ungkapnya.

JC Bharada E Sudah Masuk Tuntutan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan bahwa Justice Collaborator dari Lembaga Perlindungab Saksi dan Korban (LPSK), sudah diakomodir dalam surat tuntutan Bharada E.

“Rekomendasi dari LPSK terhadap terdakwa RE untuk mendapatkan JC telah terakomodir dalam surat tuntutan sehingga terdakwa mendapat tuntutan pidana jauh lebih ringan dari ferdy sambo sebagai pelaku intelektual,” kata Ketut.

Ketut juga menjelaskan bahwa sesuai dengan diktum dan deliktum yang dilakukan diketahui bahwa Bharada E sebagai eksekutor yaitu pelaku utama bukanlah sebagai penguat fakta hukum.

“Jadi, dia (Bharada E) bukan penguat, mengungkap satu fakta hukum yang pertama justru keluarga korban, itu menjadi bahan pertimbangan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukman Nur Hakim
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper