Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

JPU menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J
Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Kasus Pembunuhan Brigadir J: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer alias Bharada E dengan hukuman penjara selama 12 tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (18/1/2023). 

Tidak sampai situ, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, serta direncanakan terlebih dahulu. 

“Melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Jaksa.

Dalam tuntutan ini, Jaksa mengatakan hal yang memberatkan dalam tuntutan kepada Eliezer karena perannya sebagai eksekutor pembunuhan Yosua, sehingga menimbulkan duka mendalam bagi keluarga.

Sementara itu, hal-hal yang meringankan yakni merupakan peran Eliezer yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan perkara tersebut, belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif dalam perisdangan. Dia juga disebut menyesali perbuatannya. 

Sebelumnya, JPU menuntut istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan hukuman penjara selama delapan tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J. 

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa di PN Jaksel.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper