Bisnis.com, JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan 8 tahun penjara terhadap kliennya.
Seperti diketahui, hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Usai pembacaan tuntutan, penasihat hukum Putri, Arman Hanis, meminta kepada Majelis Hakim untuk diberikan waktu satu minggu untuk mengajukan pembelaan.
“Menanggapi tuntutan dari JPU, kami mohon diberikan waktu untuk mengajukan nota pembelaan, baik pledoi pribadi dari terdakwa, maupun dari penasihat hukum,” ujar Arman di ruang sidang.
Kemudian, penasihat hukum Putri yang lain yakni Febri Diansyah sempat memohon agar waktu yang diberikan lebih panjang. Hal itu lantaran banyak isi tuntutan dari JPU yang dinilai berangkat dari asumsi dan karangan.
Kendati demikian, Hakim Ketua tetap memberikan waktu satu minggu untuk penasihat hukum dalam mengajukan pembelaan.
Baca Juga
“Kami berikan waktu 1 minggu pada hari Rabu yang akan datang [25 Januari 2023] dan kami berikan juga kepada penasihat hukum waktu sebagaimana yang saya janjikan terdahulu, saudara ingin menjelaskan tentang bukti-bukti yang mau diserahkan,” jawab Hakim Ketua.
Adapun JPU menuntut istri dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dengan hukuman penjara selama delapan tahun terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan atas terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Putri tiba di PN Jaksel sekitar pukul 11.00 WIB, dengan pakaian serba berwarna putih.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun, dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa di PN Jaksel, Senin (18/1/2023).
Putri juga diminta untuk menyerahkan berbagai alat bukti kepada JPU untuk digunakan dalam perkara Bharada Eliezer.
Tidak sampai situ, JPU meminta kepada Majelis Hakim menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang dilakukan bersama-sama dengan pihak lain, serta direncanakan terlebih dahulu.
“Melanggar pasal 340 jo pasal 55 ayat 1 KUHP,” ucap Jaksa.