Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tegas! Negara Anggota PBB Tolak Sanksi Israel ke Palestina

Negara anggota PBB menyampaikan pernyataan bersama untuk menyuarakan penolakan sanksi Israel terhadap Palestina.
Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa di markas besar PBB di New York/Reuters-Mike Segar
Logo Perserikatan Bangsa-Bangsa di markas besar PBB di New York/Reuters-Mike Segar

Bisnis.com, JAKARTA - Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menolak sanksi yang diberlakukan Israel terhadap Otoritas Palestina, atas upaya Palestina untuk mencari pandangan dari Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel.

Pada 6 Januari 2023, Israel mengumumkan paket sanksi terhadap Otoritas Palestina, termasuk pemotongan jutaan dolar dari pendapatan pajaknya, menghentikan kegiatan konstruksi di Tepi Barat dan mencabut kartu izin perjalanan "VIP" beberapa pejabat pemerintah.

“Kami menolak penghukuman sebagai tindakan atas permintaan untuk mendapatkan pandangan dari Mahkamah Internasional, dan lebih luas lagi sebagai tanggapan terhadap resolusi Majelis Umum,” kata negara-negara PBB dalam pernyataan bersama dikutip Selasa (17/1/2023).

Selain itu, negara anggota PBB juga menegaskan kembali dukungan yang tak tergoyahkan untuk Mahkamah Internasional dan hukum internasional sebagai landasan tatanan internasional, serta komitmen terhadap multilateralisme.

Mereka menyatakan keprihatinan yang mendalam mengenai keputusan pemerintah Israel untuk memberlakukan tindakan hukuman terhadap rakyat, kepemimpinan, dan masyarakat sipil Palestina menyusul permintaan Majelis Umum PBB tentang pandangan dari ICJ.

Pada 31 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pandangan ICJ tentang konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.

Penandatangan pernyataan tersebut termasuk Aljazair -dalam kapasitasnya sebagai Ketua KTT Arab dan anggota Troika Arab, Argentina, Belgia, Brazil, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, dan Pakistan-sebagai ketua Organisasi Kerja Sama Islam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper