Bisnis.com, JAKARTA - Negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menolak sanksi yang diberlakukan Israel terhadap Otoritas Palestina, atas upaya Palestina untuk mencari pandangan dari Mahkamah Internasional (ICJ) tentang pendudukan Israel.
Pada 6 Januari 2023, Israel mengumumkan paket sanksi terhadap Otoritas Palestina, termasuk pemotongan jutaan dolar dari pendapatan pajaknya, menghentikan kegiatan konstruksi di Tepi Barat dan mencabut kartu izin perjalanan "VIP" beberapa pejabat pemerintah.
“Kami menolak penghukuman sebagai tindakan atas permintaan untuk mendapatkan pandangan dari Mahkamah Internasional, dan lebih luas lagi sebagai tanggapan terhadap resolusi Majelis Umum,” kata negara-negara PBB dalam pernyataan bersama dikutip Selasa (17/1/2023).
Selain itu, negara anggota PBB juga menegaskan kembali dukungan yang tak tergoyahkan untuk Mahkamah Internasional dan hukum internasional sebagai landasan tatanan internasional, serta komitmen terhadap multilateralisme.
Mereka menyatakan keprihatinan yang mendalam mengenai keputusan pemerintah Israel untuk memberlakukan tindakan hukuman terhadap rakyat, kepemimpinan, dan masyarakat sipil Palestina menyusul permintaan Majelis Umum PBB tentang pandangan dari ICJ.
Pada 31 Desember 2022, Majelis Umum PBB mengeluarkan resolusi yang meminta pandangan ICJ tentang konsekuensi hukum dari pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina.
Penandatangan pernyataan tersebut termasuk Aljazair -dalam kapasitasnya sebagai Ketua KTT Arab dan anggota Troika Arab, Argentina, Belgia, Brazil, Prancis, Jerman, Italia, Jepang, dan Pakistan-sebagai ketua Organisasi Kerja Sama Islam.