Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menangkap produsen cairan atau liquid rokok elektrik yang mengandung narkotika jenis sabu di Jakarta. Produsen itu merupakan bagian dari jaringan internasional.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan bahwa penindakan berlangsung pada Sabtu (14/1/2023) di Kembangan, Jakarta Barat. Petugas mengamankan tersangka berinisial MRK dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Menurutnya, tersangka menjalankan produksi pembuatan narkotika dan mengemasnya seperti cairan (liquid) rokok elektrik. Tersangka pun mengedarkan barangnya sendiri dan terlibat dalam jaringan internasional.
Awalnya, Bea Cukai dan kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas produksi narkotika di Kecamatan Kembangan, Jakarta. Masyarakat mencurigai MRK sebagai produsen barang haram itu.
"Setelah dilakukan penyelidikan hingga didapat kebenaran atas informasi tersebut, petugas pun menangkap tersangka MRK," ujar Hatta pada Rabu (18/1/2023).
Petugas mengamankan barang bukti siap edar berupa 336 botol liquid narkotika ukuran 50 mililiter dan 41 botol liquid narkotika ukuran 30 mililiter.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," ujar Hatta.