Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Produsen Liquid Vape Mengandung Sabu Diciduk

Tersangka memproduksi cairan rokok elektrik mengandung narkotika di Kembangan, Jakarta Barat.
Wibi Pangestu Pratama
Wibi Pangestu Pratama - Bisnis.com 18 Januari 2023  |  22:11 WIB
Produsen Liquid Vape Mengandung Sabu Diciduk
bea Cuka dan Kepolisian menangkap produsen cairan atau liquid rokok elektrik yang mengandung narkotika - Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — Kepolisian serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menangkap produsen cairan atau liquid rokok elektrik yang mengandung narkotika jenis sabu di Jakarta. Produsen itu merupakan bagian dari jaringan internasional.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan bahwa penindakan berlangsung pada Sabtu (14/1/2023) di Kembangan, Jakarta Barat. Petugas mengamankan tersangka berinisial MRK dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Menurutnya, tersangka menjalankan produksi pembuatan narkotika dan mengemasnya seperti cairan (liquid) rokok elektrik. Tersangka pun mengedarkan barangnya sendiri dan terlibat dalam jaringan internasional.

Awalnya, Bea Cukai dan kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat aktivitas produksi narkotika di Kecamatan Kembangan, Jakarta. Masyarakat mencurigai MRK sebagai produsen barang haram itu.

"Setelah dilakukan penyelidikan hingga didapat kebenaran atas informasi tersebut, petugas pun menangkap tersangka MRK," ujar Hatta pada Rabu (18/1/2023).

Petugas mengamankan barang bukti siap edar berupa 336 botol liquid narkotika ukuran 50 mililiter dan 41 botol liquid narkotika ukuran 30 mililiter.

Atas tindakannya, tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun," ujar Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

narkotika narkoba Industri Vape rokok elektrik
Editor : Stefanus Arief Setiaji

Artikel Terkait



Berita Terkini

back to top To top