Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) memenangkan perlawanan seorang ibu dari Pulau Sangihe bernama Elbi Pieter dengan menolak permohonan kasasi Menteri ESDM terkait sengketa perizinan PT Tambang Mas Sangihe.
Sidang putusan kasasi berlangsung pada Kamis 12 Januari 2023 lalu. "Amar putusan: tolak," demikian amar putusan kasasi yang dibacakan oleh Majelis Hakim Agung Is Sudaryono, dikutip Senin (16/1/2023).
Dalam catatan Bisnis, sengketa hukum ini bermula dari langkah sejumlah warga Pulau Sangihe menggugat keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang memberi izin operasi terhadap PT Tambang Mas Sangihe.
Gugatan tersebut didaftarkan Elbi Pieter pada tanggal Rabu (23/6/2021). Elbi adalah salah satu warga Sangihe yang getol menolak rencana tambang di pulau tersebut. Pasalnya penambangan di salah satu pulau terluar itu hanya akan merusak ekosistem.
Penolakan ini juga telah disampaikan oleh mendiang Wakil Bupati Sangihe Sulawesi Utara Helmud Hontong kepada Kementerian ESDM, beberapa waktu lalu.
Namun di pengadilan tingkat pertama gugatan warga ditolak PTUN Jakarta. Warga kemudian mengajukan banding. Banding tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTPTUN) Jakarta.
Baca Juga
Salah satu isi putusan banding adalah membatalkan putusan PTUN Jakarta.
"Menerima permohonan banding dari para pembanding I dan pembanding II tersebut. Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 146/G/2021/PTUN.JKT tanggal 20 April 2022 yang dimohonkan banding."
Tak hanya itu PTPTUN juga menyatakan batal Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe.
Majelis Tinggi Tata Usaha Negara juga mewajibkan Menteri ESDM untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe.
Atas putusan banding tersebut, Menteri ESDM dan Tambang Mas Sangihe sebagai pemohon intervensi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.