Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tambang Mas Sangihe Gugat Jokowi Hingga Luhut Rp1,03 Triliun US$37 Juta

Jokowi digugat Rp1,03 triliun oleh perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Utara, PT Tambang Mas Sangihe.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenakan pakaian adat daerah asal Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Upacara Detik-Detik Proklamasi. Pada upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-77 kemerdekaan RI di Jakarta, Rabu (17/8/2022). Biro Pers Sekretariat Presiden-Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenakan pakaian adat daerah asal Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Upacara Detik-Detik Proklamasi. Pada upacara peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-77 kemerdekaan RI di Jakarta, Rabu (17/8/2022). Biro Pers Sekretariat Presiden-Muchlis Jr

Bisnis.com, JAKARTA - PT Tambang Mas Sangihe mengajukan gugatan melawan Presiden Joko Widodo hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Selain Jokowi dan Luhut, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Menteri Hukum dan Ham Yasonna H. Laoly, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace Kapal, Sonny Posungulah, dan Andri Mailoor.

Sementara itu, para pihak tergugat adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Investasi RI Bahlil Lahadalia, dan Ombudsman RI.

"Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," seperti dikutip dalam petitum gugatan di laman SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (24/8/2022).

Pihak penggugat juga meminta hakim agar menghukum tergugat I sampai V  untuk mengganti kerugian materiil sejumlah US$37 juta.

Sementara itu dia juga meminta hakim untuk menghukum tergugat VI, tergugat VII dan tergugat IX untuk mengganti Kerugian materiil, Rp31,9 miliar.

Penggugat juga meminta agar hakim menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian kepada penggugat Kerugian Immateriil Rp1 triliun.

"Menyatakan  sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakan dalam perkara ini; Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum bantahan, banding ataupun kasasi (uitvoerbaar bij voorraad)," dikutip dari petitum.

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan warga penolak tambang emas di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara.

"Menyatakan gugatan para penggugat dan para penggugat intervensi tidak diterima," demikian bunyi putusan yang dikutip dari laman resmi PTUN Jakarta," Rabu (20/4/2022).

Tambang Mas Sangihe

Seperti diketahui, PT Tambang Mas Sangihe adalah pemilik konsesi tambang di pulau yang berada di Provinsi Sulawesi Utara. PT TMS disebut telah memperoleh persetujuan Keputusan Kelayakan Lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) pada 25 September 2020.

Namun menurut pemerintah izin lingkungan itu hanya menegaskan dalam waktu jangka pendek kegiatan usaha pertambangan yang diperbolehkan hanya seluas 65,48 hektar (ha) dari total luas wilayah KK PT TMS seluas 42.000 ha.

Adapun, pemerintah disebut tengah melakukan evaluasi luasan wilayah KK PT TMS seluas 42.000 ha tersebut. Sedang dipertimbangkan luas wilayah tersebut diciutkan menjadi 25.000 ha.

PT TMS telah memenangkan gugatan terhadap warga dalam kasus sengkta perizinan tersebut. Di sisi lain, mereka saat ini sedang mengajukan permohonan gugatan badan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper