Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karyawan Twitter Dipaksa Cabut Gugatan Terkait Pesangon

Manajemen perusahaan berpikir mereka membuat karyawan pergi dan tidak menuntut hak-hak mereka dengan menggunakan klausul arbitrase.
Tampilan halaman akun twitter Elon Musk (@elonmusk)./Bloomberg
Tampilan halaman akun twitter Elon Musk (@elonmusk)./Bloomberg
Bisnis.com, JAKARTA - Twitter Inc. memenangkan keputusan dalam memutuskan sekelompok pekerja yang menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) melawan perusahaan atas paket pesangon untuk mengajukan klaim mereka dalam arbitrase individu daripada melalui gugatan class action. 
Dilansir dari Bloomberg pada Sabtu (14/1/2023), ratusan pekerja yang diberhentikan oleh miliarder Elon Musk setelah dia membeli perusahaan media sosial tersebut pada bulan Oktober telah mengajukan klaim arbitrase. 
 
Seorang hakim federal San Francisco memutuskan pada hari Jumat bahwa lima pekerja yang menggugat pada awal November diwajibkan berdasarkan kontrak mereka untuk melalui arbitrase, di mana hakim swasta menyelesaikan perselisihan dalam sidang tertutup.
 
Hakim Distrik Amerika Serikat (AS) James Donato mengatakan akan memutuskan nanti bagaimana menangani keluhan oleh pekerja yang memilih keluar dari perjanjian arbitrase.
 
Seorang pengacara yang mengatakan dia telah mengajukan 500 klaim semacam itu atas nama pekerja mengungkap proses tersebut bisa mahal bagi Twitter, yang dia tuduh telah memperpendek pesangon karyawan.
 
Pengacara Shannon Liss-Riordan mengatakan bahwa pekerja bersikeras mengajukan klaim satu per satu yang menjadi bumerang bagi banyak perusahaan yang telah diambil oleh Twitter.
 
"Perusahaan-perusahaan ini berpikir bahwa mereka dapat membuat karyawan pergi begitu saja dan tidak menuntut hak-hak mereka dengan menggunakan klausul arbitrase, tetapi kami telah membuat mereka menyesal dengan apa yang mereka harapkan." pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper