Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menentukan apakah Gubernur Papua Lukas Enembe akan ditahan pada hari ini, Rabu (10/1/2023) atau tidak.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pada Selasa (10/1/2023) malam, pihaknya akan mengungkap perkembangan kasus suap dan korupsi oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe pada hari ini, Rabu (11/1/2023) siang.
"Nanti lihat penyidik kondisinya seperti apa," kata Ali Fikri.
Dikatakan, bahwa penangkapan Lukas Enembe telah sesuai hukum pidana 1x24 jam, statusnya masih orang ditangkap. Kemudian, pada siang ini akan disampaikan perkembangannya.
"Rencananya yang jelas bukan malam ini ya, diagendakan untuk besok. Besok pimpinan hadir termasuk Deputi Penindakan tentunya untuk menjelaskan kepada masyarakat terkait dengan perkembangan dari penanganan perkara yang dimaksud," katanya.
Pada awalnya, Lukas Enembe direncanakan tiba di gedung KPK pada Selasa (10/1/2023) malam. Namun, dia melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta.
Baca Juga
"Tentu ada pertimbangan tertentu karena memang ada riwayat pemeriksaan sebelumnya di RSPAD, tentu ada dokter yang memeriksanya yang biasa untuk mengetahui riwayat penyakit dari tersangka LE (Lukas Enembe) ini," lanjutnya.
Adapun terkait Lukas Enembe akan bermalam di RSPAD atau tidak, Ali Fikri menjelaskan bahwa hal tersebut tergantung kebijakan dari dokter yang akan memeriksanya.
"Nanti kondisi liat di sana seperti apa dokter yang melakukan pemeriksaan. Apakah kalau memang cukup sebentar ataupun lamanya tergantung dokter yang melakukan pemeriksaan," tambahnya.
Pihaknya mengatakan bahwa bukan wewenang lembaganya untuk menentukan kebutuhan waktu untuk pemeriksaan, tergantung dengan ahli kedokteran.
"Kami tidak bisa menilai kesehatan seseorang secara fiisk karena kami tentu bukan ahlinya. Ahlinya nanti akan mengatakan apakah perlu dilakukan pemeriksaan sebentar saja atau lama," lanjutnya.